Terungkap, Ini Motif LM Bayar 2 Pembunuh untuk Habisi Nyawa Ficky Firlana

Senin, 14 Februari 2022 – 13:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberi keterangan pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap motif pembunuhan berencana yang menewaskan Ficky Firlana (23) di TPU Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, Kamis (10/2).

Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan DR, MYL, dan LM sebagai tersangka.

BACA JUGA: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diserang Seorang Kakek Bersenjata Tajam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku utama yang berinisial LM (38) memiliki kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis.

"(Motif, red) pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Senin (14/2).

BACA JUGA: PSM Raih Hasil Kurang Memuaskan, Joop Gall: Saya Lebih Baik dari Pelatih Sebelumnya

Menurutnya, korban FF diketahui berpacaran dengan HN selaku saksi.

Adapun LM dan HN menjalani hubungan sesama jenis selama sembilan tahun.

BACA JUGA: Ada Penemuan Mayat di Kali Pesanggrahan Jakarta Selatan, Siapa Dia?

Lantaran FF memacari HN, LM merasa cemburu dengan korban.

"Adanya hubungan asmara antara HN yang kami jadikan saksi dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama," jelas Kombes Zulpan.

Selain cemburu, LM menganggap FF tidak bertanggung jawab.

Sebab, korban sempat meminjam motor milik LM, tetapi dikembalikan dalam keadaan rusak.

"STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab," bebernya.

Pelaku LM kemudian merencanakan pembunuhan dengan menyewa dua orang eksekutor untuk membunuh FF.

FF ditemukan tewas dengan luka tusuk di perutnya di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2).

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.(cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler