Dukun Cabul Setubuhi Ibu Pasien

Minggu, 21 Juli 2013 – 12:18 WIB
MANNA--Kelakuan dukun cabul, Ri (57) memang sungguh keterlaluan. Dengan modus bisa mengobati sakit lumpuh, Ri berhasil menyetubuhi El (25), yang tak lain ibu salah satu pasiennya.

Kejadian ini bermula saat El bersama keluarganya mengantar anaknya yang lumpuh untuk berobat pada Ri. Ri dikenal dapat mengobati orang dengan teknik pengobatan alternatif. Anehnya, dalam melakukan pengobatan dia menyuruh El membuka seluruh pakaiannya dan digantikan dengan kain kafan. Dari situlah kemudian menurut korban ia dicabuli Ri.

Ri membenarkan menyuruh El melepas pakaian serta mengganti dengan kain kafan, itu merupakan proses untuk mengobati anaknya yang lumpuh. Awalnya, pengobatan yang dilakukan Ri langsung kepada anaknya dengan mengusapkan gumpalan daun-daunan terhadap tubuh anak yang diobati, dan meminta agar anak dan ibunya mengucapkan dua kalimat syahadat.

Ri sendiri mengaku sudah mengobati orang sejak 10 tahun dengan menggunakan metode mengeluarkan penyakit dari dalam tubuh pasiennya. Namun kali ini nahas bagi Ri karena harus dilaporkan oleh El. Berdasarkan pengakuan EL, dirinya sudah disetubuhi Ri saat dalam posisi sujud.

Kasatreskrim Bengkulu Selatan, AKP. Farouk Oktora, S.IK, SH mengakui kejadian kriminal tersebut. Atas laporan korban, tersangka Ri kini sudah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka mengakui kalau memang menyuruh korban hanya menggunakan kain kafan saat pengobatan dan juga sudah memegang kemaluan korban, walaupun versi  tersangka itu untuk pengobatan. Hanya saja korban tidak terima sehingga melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan," jelas Farouk.

Lanjut Farouk, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan korban yang tidak terima dengan perlakukan senonoh yang dilakukan Ri saat pengobatan. Korban juga mengaku saat pengobatan dirinya tidak bisa bergerak dan berteriak. Korban sadar saat sudah di rumahnya di Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim.

"Keterangan korban, saksi dan tersangka sudah diminta, kita juga sudah mengamankan barang bukti. Tinggal proses sidang di pengadilan saja nanti bagaimana hasil putusannya," pungkas Farouk.(key)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Temukan Orok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler