Dukun Gadungan Diringkus Polisi

Jumat, 08 Februari 2013 – 00:21 WIB
TANJUNGPINANG - Purwadi, pelaku penipuan yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan bisa menggandakan uang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria umur 45 tahun itu diringkus polisi, Rabu (6/2) malam.

Purwadi diburu polisi berdasarkan laporan Juli, warga Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang menjadi korban penipuan. Juli mengaku rugi puluhan juta rupiah akibat ulah Purwadi.

Dari informasi yang didapat dari kepolisian, Purwadi ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan Bukit Barisan, Tanjungpinang. Kini dia terpaksa meringkuk dibalik sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wisnu Edhi Sadono mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu.  "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku selain Juli, ada korban lain yang terpedaya olehnya," tutur Wisnu, Kamis (7/2).

Dikatakannya, polisi masih berusaha untuk mendapatkan informasi dari para korban yang disebutkan Purwadi. Sebelumnya, Juli ditipu Purwadi saat hendak menyembuhkan penyakit orang tunya. Uang juli sebesar Rp 71 juta digasak Purwadi.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalangi Curanmor, 3 Oknum Polisi Ditangkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler