Dukun Palsu dan Oknum PNS Jadi Tersangka

Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:37 WIB
SELUMA KOTA - Dukun harta karun asal Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma, He saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena penipuan. Namun di balik itu semua, ternyata korban dukun yang juga PNS Kemenkes, ES juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Seluma.

Kenapa bisa demikian? Ini lantaran ES mengambil paksa motor Honda Scoopy dan uang tunai milik dukun tersebut sebesar Rp 75 juta. Peristiwa ini terjadi 28 Juli lalu, saat dukun dan istrinya, Titi Sulastri (39) sedang tidak berada di rumah.

ES ditetapkan tersangka tak sendirian, tetapi bersama rekannya Pi setelah Polse Seluma menerima laporan dari keluarga sang dukun. Bersama keduanya (ES dan Pi) diamankan barang bukti Honda Scoopy. Kendati demikian, penahanan terhadap keduanya ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya karena ES merupakan dosen pengajar di Poltekkes Kemenkes Bengkulu. "Keduanya ditangguhkan penahanannya dan diharuskan wajib lapor. Tapi proses hukumnya tetap berlanjut, keduanya  dijerat pasal 363 KUHP dugaan pencurian dengan pemberatan," terang Kapolres Seluma, AKBP P. Lumban Gaol, S.Ik melalui Kapolsek Seluma, AKP Harsono kepada RB kemarin.

Sementara itu, keluarga dukun ketika disambangi di kediamannya kemarin mengakui perihal penyitaan motor oleh kedua tersangka. Saat kejadian hanya korban yang baru mau masuk Poltekkes, Rick Ifoncye yang berada di rumah. Kedua tersangka tanpa memberikan penjelasan menyita motor scoopy dan menggeledah seisi rumah dukun. Tidak itu saja menurut pengakuan Titi Sulastri, keduanya juga mengambil uang tunai Rp 75 juta yang disimpan di kamar pasangan suami istri tersebut.

"Awalnya saya tidak tahu kenapa mereka mengambil motor dan menggeledah rumah kami. Baru pas berita mencuat saya tahu kalau masalahnya adalah soal harta karun ini," kata Titi.

Keluarga korban tidak terima dengan kejadian ini hingga akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Polsek Seluma. Setelah laporan diterima, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti motor yang telah disita.

Setelah menjadi tersangka, menurut pengakuan Titi, ES pernah mendatangi kediaman mereka pada 5 Agustus lalu. Maksudnya ingin mengajak keluarga tersebut berdamai. Namun ditolak oleh keluarga korban. "Baru setelah itu ada surat penangkapan terhadap bapak pada 9 Agustus lalu," ujar Titi.

Untuk diketahui, sang dukun He diciduk polisi lantaran menipu ES dengan berpura-pura sebagai dukun harta karun. Sementara itu, di luar kasus penipuan dan penyitaan yang melibatkan ES dengan He, kasus ini ternyata berdampak terhadap Rick Ifoncye. Remaja ini baru saja mendaftarkan diri untuk kuliah terkena imbasnya. Setelah membayar administrasi, Ifon juga diminta menyetorkan uang sebesar Rp 7 juta sebagai tanda terima kasih. "Uang itu sudah dibayarkan. Awalnya minta Rp 5 juta tapi minta tambah lagi Rp 2 juta," ungkap Ifon.

Tidak itu saja, oknum dosen ini juga meminta uang Rp 30 juta kepada keluarga korban. Dengan dalih permintaan dari direktur. Hal ini tertuang dalam sms yang masih tersimpan di HP milik Ifon. Tapi permintaan ini tidak dipenuhi. Bahkan keluarga korban memutuskan untuk menarik Ifon dari rencana mau kuliah di Poltekkes.
 "Dari pada nanti kena imbasnya, lebih baik mundur saja," imbuh Ifon. Diakui Ifon sms yang dimaksud dikirim pada 19 Juli lalu, sebelum ES mendatangi rumah korban. (bek)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Plt Kepala Dinas Hajar Petugas Dishub

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler