Dukun Palsu Pengganda Uang Diringkus Satreskrim

Selasa, 08 Mei 2012 – 08:48 WIB

BATAM - Khaironi alias Roni, 35, sindikat dukun palsu pengganda uang yang jadi buronan Satreskrim Polresta Barelang, dibekuk tim buser di Kecamatan Surono, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (29/4).

"Pelaku kita bekuk setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polresta Banyuwangi," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur, melalui Kanit V Ranmor, AKP Soeharnoko, Senin (7/5).

Roni mengakui, uang tersebut memang diganti dengan tumpukan daun kering. "Korban kita bujuk agar mau pergi wudhu. Dari situlah uang milik korban senilai Rp125 juta langsung kita tukar dan kita ambil dari dalam tas," ujar Roni.

Dalam penipuan penggandaan uang itu Roni bekerjasama dengan rekannya, Rofik. Dari aksi tipu-tipu itu, Roni mendapat Rp40 juta. Sedangkan Rofik mendapat bagian lebih yaitu Rp50 juta.

Sebelumnya  Roni dan Rofik mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang dan menipu korban Romel, warga Perumahan Kembang Sari Batam Centre sebesar Rp125 juta pada Kamis (1/3/2012) silam.

Roni diminta Rofik mencari korban yang mau menggandakan uang. Kebetulan ada korban yang dikenal Roni di Batam namanya Romel. Selanjutnya kedua pelaku dikirimi uang sebesar Rp1,5 juta oleh korban untuk ongkos transportasi ke Batam.

Guna mempengaruhi korban, sebelumnya kawanan dukun palsu melakukan ritual dengan pancingan uang Rp50 ribu milik korban yang digandakan menjadi dua kali lipat. Korban disuruh menyetorkan uang Rp50 ribu-an di dalam tas yang telah dicatat nomor serinya ke bank.

Setelah menyetorkan uang ke bank, korban kembali ke rumahnya dan bertemu kembali dengan dua dukun palsu ini. Sampai di rumah, korban disuruh membuka isi tas dan ternyata isinya uang Rp50 ribu yang telah dicatat nomor serinya. Padahal uangnya telah disetorkan ke bank. Pancingan itulah yang membuat korban percaya dan kemudian ingin menggandakan uang lebih besar lagi.

Percaya dengan apa yang dilakukan kedua dukun itu, akhirnya korban menyetorkan uang Rp125 juta dengan maksud bisa menjadi dua kali lipat. Ritual itu pun dilakukan untuk meyakinkan sekaligus mengelabui korban.

Usai ritual, pelaku meminta korban untuk menyimpan tas berisi uang itu ke dalam lemari dan baru bisa dibuka setelah tiga hari berikutnya dan merupakan syarat ritual yang harus dijalankan.

Betapa terkejutnya korban setelah tiga hari berikutnya, saat membuka isi tas ternyata di dalamnya hanya berupa tumpukan daun pisang yang dibungkus dengan kain putih. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Barelang. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya empat tahun. (gas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lerai Keributan, Polisi Dikeroyok Preman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler