Dukung Ekosistem Logistik Nasional, Bea Cukai dan Karantina Berlakukan Single Submission

Senin, 21 September 2020 – 17:11 WIB
Petugas Bea Cukai sedang mengecek kargo. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menyatakan kesiapannya untuk mendukung kelancaraan penataan ekosistem logistik nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam ekosistem logistik nasional pemerintah akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha berupa single submission lewat joint inspection Karantina dan Bea Cukai (SSm QC) yang akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan program tersebut.

BACA JUGA: Kamrussamad: Petugas Bea Cukai di Lapangan Patut Diberi Penghargaan

SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai merupakan program inisiatif untuk mengubah proses bisnis dengan tujuan mengurangi repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.

Sebelum diimplementasikannya SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu yang diperiksa oleh karantina, antara lain tumbuhan, hewan, dan ikan, juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.

BACA JUGA: Brigpol AB Bikin Malu Institusi, Saat Mau Ditangkap Masih Cabut Senjata

Dengan menerapkan SSm yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, cargo owner hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kemudian, petugas Karantina dan Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama- sama.

Sinergi percepatan pelayanan ini juga dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tentang Pelayanan dan Pengawasan Impor dan Ekspor Komoditi Wajib Periksa Karantina.

BACA JUGA: Pak Menag ke NTB Sebelum Positif Covid-19, Gubernur Jalani Swab Test

"SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai diharapkan dapat memberikan manfaat kepada cargo owner, terutama untuk memberikan kecepatan pelaksanaan pemeriksaan barang di pelabuhan yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (21/9).

Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menyampaikan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama ini menjadi wujud komitmen pemerintah, khususnya bagi Karantina dan Bea Cukai sebagai instansi yang berada di border untuk mempercepat kelancaran arus barang di pelabuhan atau quarantine clearance.

Pelaksanaan kebijakan tetap memegang teguh precautionary principle sehingga komoditas pangan dan pertanian yang masuk ke Indonesia tetap aman dan sehat, memudahkan bagi pelaku usaha dalam menyampaikan permohonan melalui skema single submission dan Joint Inspection, serta mendorong iklim logistik nasional yang lebih baik.

"Ke depan penerapan ini akan diperluas untuk seluruh pintu masuk dan pada tahap berikutnya juga akan diberlakukan untuk keperluan ekspor, sehingga komoditas pertanian Indonesia lebih berdaya saing di pasar global dengan dukungan National Logistic Ecosystem yang lebih kondusif," ucap Ali Jamil.

Sementara itu Kepala Barantan, Kepala BKIPM Rina menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan SSm dan joint inspection pabean - karantina sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan ekspor-impor produk perikanan.

“Pelaksanaan SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai diharapkan mampu mempercepat layanan khususnya ekspor produk perikanan serta meningkatkan efektivitas pengawasannya untuk menjaga sumber daya perikanan di Indonesia," ucap Rina.

Kepala Lembaga National Single Window M. Agus Rofiudin menyampaikan bahwa pengajuan dokumen karantina dan kepabeanan yang dilakukan melalui mekanisme SSm, memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menyampaikan pemenuhan kewajiban kepada otoritas karantina dan kepabeanan. Sebab, pelaku usaha hanya akan berhadapan dengan satu antarmuka pemerintah, yaitu INSW.

“Kolaborasi antarsistem, yaitu sistem INSW, sistem Bea Cukai (CEISA), dan sistem Karantina (PPK Online/Sister Karoline) telah memberikan efisiensi dalam pemberian layanan yang terwujud dalam efisiensi waktu, hilangnya repetisi dan duplikasi informasi, serta peningkatan akurasi data," jelas Agus.

Pemerintah melalui Bea Cukai juga telah dilakukan piloting penerapan SSm dan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai di empat pelabuhan yaitu Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam proses uji coba tersebut terjadi peningkatan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan barang dari sisi waktu dan biaya.

Berkaca dari kesuksesan uji coba penerapan SSm dan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai di keempat pelabuhan di atas, Direktur Jenderal Bea Cukai menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 216/BC/2020 tentang Penerapan Secara Penuh (mandatory) Single Submission – Joint Inspection Karantina Dan Bea Cukai Bea Cukai Belawan mulai 21 September 2020.

Kemudian, untuk Bea Cukai Tanjung Emas berlaku mulai 28 September 2020, Bea Cukai Tanjung Perak mulai 12 Oktober 2020, dan Bea Cukai Tanjung Priok mulai 9 November 2020. Dengan pemberlakuan mandatory ini, maka proses pelayanan kepabeanan dan karantina (untuk komoditas wajib karantina) di empat pelabuhan tersebut dilaksanakan melalui Single Submission – Joint Inspection Karantina Dan Bea Cukai.

Kesuksesan penerapan SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai dapat menjadi stepping stone untuk mengembangkan manajemen risiko nasional dan dapat menjadi program percontohan untuk proses simplifikasi perizinan dan pelayanan publik.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler