jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum (Sekum) KAHMI Jaya Muhamad Amin menaruh harapan besar kepada Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan anggota DPD RI Fahria Idris soal Ade Armando. Pasalnya, dia menilai tindakan Ade Armando kali ini sudah kelewat batas.
Seperti diketahui, Ade Armando dilaporkan ke polisi karena membuat meme yang mengaitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan karakter penjahat fiksi, Joker.
BACA JUGA: Sambangi Irjen Gatot, Fahira Idris Minta Laporannya soal Ade Armando Diistimewakan
’’Ini sudah keterlaluan. KAHMI Jaya, mendukung Fahira Idris melaporkan Ade Armando. Jangan, ada orang kebal hukum di republik ini, apparat penegak hukum harus memproses Ade Armaddo,’’ kata Amin di Jakarta, Selasa (5/11).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI Jaya, ditegaskan Amin, siap mendukung Fahira Idris mengawal kasus ini. Dia menilai, Polda Metro Jaya tidak punya alasan mengabaikan laporan Fahira.
BACA JUGA: Ini Tentang Ade Armando, Anies Baswedan dan Joker
Dia menjelaskan, Ade Armando bisa terkena Pasal 32 ayat 1 Junto pasal Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE. ’’Pandangan KAHMI Jaya. Jika, tak diproses secara hukum, makan akan banyak muncu ade armando lainnya. makanya, harus dihukum, jadi ada efek jera,” kata Amin. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Curhatan Ade Armando Ditolak jadi Guru Besar UI
Redaktur & Reporter : Adil