Dukung Fatwa Vape Haram yang Dikeluarkan PP Muhammadiyah

Senin, 27 Januari 2020 – 19:41 WIB
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Kini ada fatwa vape haram dari Muhammadiyah. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - PW Muhammadiyah Jawa Timur mendukung fatwa vape haram yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melarang penggunaan rokok elektrik tersebut.

Meski begitu, fatwa ini sifatnya bisa berubah jika nantinya ditemukan dalil yang memperbolehkan penggunaan vape.

BACA JUGA: Menghirup Uap Vape pada Perokok Pasif, Bahayakah?

"Karena sebelumnya pimpinan pusat Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok," kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim, M. Saad Ibrahim

Dikeluarkannya fatwa haram ini karena beberapa alasan. Salah satunya yaitu rokok elektrik maupun rokok konvensional dinilai kurang bermanfaat bagi manusia, karena bisa membahayakan kesehatan.

BACA JUGA: Benarkah Pembatasan Vape Efektif Mengurangi Perokok?

Meski begitu, fatwa haram ini sifatnya bisa diubah jika nantinya ditemukan dalil yang bermanfaat dan memperbolehkan penggunaan vape.

“Karena itu perlu terus dilakuan kajian dan tentunya hasil dari rekomendasi kedokteran,” tutur Saad.

Sebelumnya, pimpinan pusat Muhammadiyah memang telah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.

Larangan itu dikeluarkan melalui putusan majelis Tarjih Pp Muhammadiyah, tentang hukum merokok vape pada 14 Januari lalu di Yogyakarta.

(yos/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler