jpnn.com, JAKARTA - Memastikan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) lebih baik, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjalin kemitraan dengan Kemenkumham RI.
Kemenpora melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pun melaksanakan rapat koordinasi percepatan pengumpulan data dukung penilaian IRH, di Jakarta.
BACA JUGA: Kemenpora Gelar Rakor untuk Mengevaluasi Hasil Penilaian Audit Internal Kearsipan Tahun 2023
Rapat koordinasi itu dilaksanakan dalam rangka mendukung capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpora.
Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyani Sri Suhartuti menyampaikan, “Terima kasih kepada seluruh teman teman keasdepan pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, yang telah mengikuti kegiatan pengumpulan data indeks reformasi hukum."
BACA JUGA: Kemenpora Menggaungkan Olahraga Rekreasi Masyarakat
Narasumber dari BPHN, kata dia, yang akan memberikan pedoman-pedoman untuk bimbingan terkait dengan bagaimana IRH Kemenpora bisa menjadi lebih baik.
"Merucut ke bagaimana reformasi hukum ini berlangsung di Kemenpora, kami mendapat dokumen surat dari Kemenhukham kepada Menpora tanggal 27 November 2023, di mana disampaikan bahwa nilai atau hasil penilaian IRH Kemenpora pada 2023 di angka 67,82 dengan kategori nomenklaturnya cukup baik," jelasnya.
BACA JUGA: Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 dengan Beri Naturalisasi
"Jadi, di atas itu ada angka dengan kategori baik. Artinya Kemenpora masih memerlukan perbaikan-perbaikan bagaimana IRH Kemenpora menjadi lebih baik atau meningkat," kata Mulyani menambahkan.
Dia menjelaskan memang pengampu utamanya ialah Biro Hukum Sekretariat Kemenpora, karena ini secara umum terkait dengan regulasi.
Namun, di Biro Hukum itu tidak serta merta bisa menyelesaikan sendiri tanpa dukungan dari unit-unit atau satker pengampu regulasi tersebut.
"Khususnya beberapa Peraturan Menteri yang sudah berjalan pada 2023 dan belum terdokumentasikan dengan baik. “ kata Mulyani.
Dia juga menegaskan perihal keniscayaan pendokumentasian secara digital.
“Hal ini bertujuan agar semua pembahasan dapat terdokumentasikan dengan baik. Ini bagian dari reformasi hukum, menurut saya baik juga diterapkan untuk pengadministrasian dalam segala bentuk, khususnya di Deputi 4," ucapnya lagi.
"Sekretariat deputi dalam hal ini karena fungsinya sebagai koordinator maka kami menginginkan dan mendorong teman-teman untuk bisa mengerjakan ini semua, dengan berkoordinasi dan berkomunikasi terhadap para PIC yang terkait."
Dalam pertemuan itu, Kemenpora juga menghadirkan narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenhukham RI.
Selaku narasumber dan sebagai Ketua Kelompok Kerja Tim Penilai, Eko Noer Kristiyanto menyampaikan, “Pertemuan ini merupakan semangat kita bersama dalam upaya peningkatan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan animo dari beberapa Kementerian/Lembaga juga sudah sangat terlihat."
Peningkatan nilai akan menjadi salah satu indikator agar tunjangan kinerja yang selama ini sudah diraih, dapat lebih meningkat.
"Sebagai leading sektor, kami senantiasa akan berupaya untuk mempermudah proses penginputan data dukung yang diperlukan oleh setiap Kementerian/Lembaga," jelas Eko Noer Kristiyanto.
Kemudiam Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi IRH, Muhaimin menambahkan, “Setiap Kementerian/Lembaga sudah seyogyanya memiliki Tim Kerja yang akan memberikan data atau dokumen terkait adanya proses penyusunan sebuah produk hukum kepada Tim Asesor.
"Tujuan relevansi ini untuk memudahkan bagi Kementerian/Lembaga dalam mencerna bahasa hukum maupun perundang undangan," ungkapnya.
Namun, untuk Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Presiden, lanjut dia, jika ada surat yang menerangkan bahwa proses tersebut telah sampai pada proses harmonisasi, dapat diajukan sebagai IRH, dan tim penilai akan melihat dan menilai. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Target Timnas, Kemenkumham Percepat Naturalisasi Pemain
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha