Dukung Kejagung Usut Proyek Satelit, LPSK Siap Melindungi Saksi

Sabtu, 15 Januari 2022 – 13:55 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). 

LPSK mengimbau pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus ini berani bersuara membantu proses penegakan hukum. 

BACA JUGA: Proyek Satelit Kemenhan Bikin Negara Rugi Rp 800 Miliar, Jokowi Bereaksi Keras

“Negara melalui LPSK akan memastikan perlindungan sehingga para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman,” kata Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/1). 

Edwin menyatakan LPSK LPSK siap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kejagung ataupun Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk kepentingan pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: Kasus Proyek Satelit Diduga Melibatkan Oknum TNI, Jenderal Andika Menandatangani

Dia mengatakan dorongan dan dukungan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi itu diperlukan karena proyek satelit tersebut tidak hanya bersinggungan dengan Kemhan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetapi juga korporasi di luar negeri. 

Selain itu, lanjut Edwin, akibat kerugian keuangan negara yang cukup besar itu diharapkan ada upaya maksimal dari berbagai pihak terkait untuk memulihkan persoalan tersebut.

BACA JUGA: Mahfud MD Sebaiknya Segera Ungkap Nama Menteri yang Palak Dirjen

Seperti diketahui, Kejagung telah mengumumkan peningkatan status penanganan dugaan korupsi proyek satelit itu ke tahap penyidikan.

Pada saat yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang pada proyek satelit tersebut diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 800 miliar.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat BT.

Saat itu, pihak Kominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.

Pada perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kominfo belum terbit, pihak Kemhan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.

Selain itu, berdasar pernyataan resmi Mahfud MD, Kemhan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai 2016. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler