Dukung Larangan Ekspor Masker, Andre Gerindra Minta yang Nakal Ditindak

Jumat, 20 Maret 2020 – 11:19 WIB
Andre Rosiade. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Kebijakan ini dianggap tepat di tengah menghadapi wabah virus corona di Indonesia. Kebijakan itu mulai berlaku Rabu (18/3) hingga Juni 2020. "Ini merupakan kebijakan yang sangat prorakyat untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan harus diapresiasi," kata Andre, Jumat (20/3).

BACA JUGA: Andi Arief Tuding Prabowo Diam Saja di Tengah Wabah Corona, Andre Rosiade Bereaksi

Menurut Andre, kebijakan Kemendag itu sangat tepat untuk menjaga ketersediaan peralatan medis, serta mencegah tingginya harga masker akibat kurangnya pasokan. "Apalagi, saat ini rakyat Indonesia sangat membutuhkan pasokan peralatan medis yang berhubungan dengan menyebarnya wabah virus corona (Covid-19)," ungkap politikus dari Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Andre mengatakan, meskipun larangan hanya bersifat sementara, Kemendag bisa segera merevisi masa pemberlakuan Permendag 23/2020 tersebut, bilamana penanganan Covid-19 belum bisa teratasi selama lebih tiga bulan ke depan.

BACA JUGA: Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya tak Beri Ampun Bagi Penimbun Masker

"Andai pemerintah Indonesia belum bisa menangani wabah virus corona atau Covid-19 selama 3 bulan ke depan, maka sebaiknya Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tersebut harus segera direvisi untuk penambahan jangka waktu larangan ekspor sementara peralatan medis tersebut," imbuhnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar tersebut juga mendukung langkah Kemendag melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang akan memberikan sanksi administrasi maupun pidana, bagi para pelaku usaha yang sengaja melakukan penimbunan, serta menaikkan harga masker di pasaran.

BACA JUGA: Akhirnya, Kemendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik

"Kita harus mendukung pemberlakuan sanksi tegas yang dilakukan oleh Kemendag dengan menggandeng pihak kepolisian untuk menindak para pelaku usaha nakal terkait kebutuhan dan ketersediaan stok peralatan medis penanganan penyebaran virus Covid-19," kata Andre.

Dia berharap, sanksi tegas yang akan dilakukan oleh Kemendag benar-benar dilaksanakan dan bukan hanya sekadar janji manis saja. Sebab, hingga saat ini banyak di berbagai daerah yang masih kekurangan ketersediaan pasokan masker dan bila stoknya ada harganya pun sangat mahal.

"Dengan adanya tindakan tegas itu, maka saya berharap masyarakat menjadi lebih merasa aman dan tidak panik dalam menghadapi masalah ini untuk memenuhi kebutuhan medisnya. Saya juga selalu berdoa agar kita semua rakyat Indonesia kuat dalam memerangi dan melawan penyebaran wabah virus ini," tutup Andre. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler