Dukung Larangan TikTok Shop, Pengusaha: Kita Kawal Bersama

Kamis, 28 September 2023 – 18:29 WIB
Pemerintah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia dan hanya diizinkan menjadi platform media sosial. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia dan hanya diizinkan menjadi platform media sosial.

CEO dusdusan.com, Ellies Kiswoto menyambut baik kebijakan pemerintah ini.

BACA JUGA: TikTok Shop Dilarang di Indonesia, Begini Reaksi China

"Kami dari pelaku usaha sangat senang dan apresiasi dengan keputusan ini, tindakan presiden melindungi UMKM dan industri peyokong UMKM," kata Ellies di Jakarta, Kamis (28/9).

Ellis mengingatkan adanya regulasi pelarangan TikTok Shop ini pun tidak begitu saja mengembalikan perputaran ekonomi UMKM. Butuh waktu agar semuanya kembali normal.

BACA JUGA: TikTok Awards Indonesia 2023 Segera Digelar, Ada Kategori Baru

Ellis mengatakan bisnis ini seperti dari hulu ke hilir, UMKM adalah usaha di sektor hilir.

"Jika hilir terganggu, pasti hulu terganggu. Hulu itu adalah industri-industri penyokong UMKM. Kita harus waspada. Menurut saya ketika hilir diobati, pasti hulu akan pelan pelan membaik,” pungkas Ellies.

Namun, Ellis khawatir kemungkinan TikTok Shop mencari-cari celah agar bisa beroperasi kembali. 

Ellis bahkan khawatir tetap terjadi monopoli pasar.

"Kalau mereka TikTok Shop itu dan TikTok bisa bekerja sebagai sosial media dan menjadi platform e-commerce dengan platfon berbeda kan sama saja sebenarnya, hanya urusan satu tombol. Jadi satu tombol pas mereka check out anggapannya sudah masuk ke PT sebelah, toko sebelah, tetapi tidak menghilangkan unsur untuk monopoli yang harusnya diawasi KPPU," ucap Ellies.

Ellis juga khawatir larangan dari pemerintah masuk angin.

"Saya ajak teman-teman UMK harus kita kawal bersama, intinya market Indonesia ini bukan hanya untuk segelintir orang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ellies memastikan, para pelaku usaha lokal sebetulnya tidak anti terhadap TikTok Shop. Mereka pun siap bersaing, dengan catatan berlangsung adil seperti persaingan dengan platform e-commerce lainnya.

"Fair dalam arti kata kita punya regulasi yang jelas, yang maksudnya ketika semua mau beroperasi di ranah satu negara di Indonesia dia harus berkontribusi, berkewajiban sama yang lain, contohnya membayar pajak," jelasnya.

Ellis menilai selama ini permasalahannya adalah TikTok Shop tidak dipungut pajak seperti UMKM. 

Oleh karena itu, wajar ketika harga barang di TikTok Shop lebih murah.

Dampaknya, pasar UMKM tergerus karena konsumen mencari harga yang lebih murah.

Status TikTok yang tidak membuka perusahaan di Indonesia juga perlu menjadi perhatian pemerintah. 

"Sehingga TikTok tidak memiliki status hukum di Indonesia, sedangkan mereka sudah melakukan transaksi mencapai ratusan triliun selama bertahun-tahun," kata Ellis.(mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UMKM   TikTok   Tiktok shop   pajak  

Terpopuler