TikTok Shop Dilarang di Indonesia, Begini Reaksi China

Kamis, 28 September 2023 – 05:26 WIB
Ilustrasi TikTok Shop, aturan baru social commerce. Foto: Tiktok

jpnn.com, JAKARTA - Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang menyampaikan bahwa langkah Pemerintah Indonesia melarang TikTok Shop adalah sah sepanjang berdasarkan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor.

"Selama berdasarkan kerangka hukum, sepanjang hal itu berlaku bagi semua investor, maka menurut saya sah-sah saja pemerintah Indonesia melakukan hal tersebut," kata Lu Kang dalam acara Open House Kedutaan Besar China di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: TikTok Awards Indonesia 2023 Segera Digelar, Ada Kategori Baru

Namun, Lu Kang meminta Indonesia menjaga hak bisnis masyarakat dan berharap Pemerintah Indonesia bisa menciptakan lingkungan investasi yang menarik untuk investor asing.

“Pemerintah (Indonesia) harus berusaha menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor asing, yang dalam jangka panjang juga akan melayani kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dalam perkembangannya,” kata Lu Kang.

BACA JUGA: Para Pedagang Sajadah di Tanah Abang Mengaku Sangat Terbantu dengan TikTok Shop  

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 tahun 2023, yang merevisi Permendag No. 50 tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan yang telah direvisi tersebut melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

BACA JUGA: TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Bersiap Menyambut Kebangkitan

Peraturan yang direvisi tersebut juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS (Rp 1,5 juta).

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sendiri telah meminta TikTok mematuhi aturan e-commerce yang berlaku di Indonesia.

"Memanfaatkan digital untuk jualan, silakan. Tapi lakukan dalam koridor yang benar, dalam aturan yang benar. Selama ada aturan e-commerce, silakan ikuti aturan e-commerce, jangan tidak diikuti," kata Jerry di Mumbai, India.

Jerry menyatakan Permendag 31/2023 adalah bentuk keberpihakan pemerintah Indonesia kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) sebagai upaya memproteksi dan memastikan UMKM bisa menjalankan usahanya.

Fenomean social e-commerce oleh TikTok Shop dinilai telah membuat roda ekonomi UMKM, khususnya di sejumlah titik pasar, menjadi lengang. (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler