Dukung Pembangunan Infrastruktur, Pemerintah Meluncurkan Regulasi Pembiayaan Kreatif

Rabu, 28 Agustus 2024 – 20:13 WIB
Pemerintah resmi meluncurkan regulasi pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur, Rabu (28/8). Foto: dok Kemenko Perekomonia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan regulasi pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur, Rabu (28/8).

Ada dua skema pembiayaan, yakni Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal Land Value Capture berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024.

BACA JUGA: Menko Airlangga Terkesan dengan Prosesi Budaya Saparan Apem Yaa Qawiyyu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema HPT merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.

Sementara itu, P3NK atau dikenal dengan Land Value Capture merupakan skema pendanaan berbasis kewilayahan dengan pemanfaatan peningkatan perolehan nilai tanah yang dihasilkan dari adanya investasi, aktivitas, dan kebijakan Pemerintah di suatu kawasan.
"Kebijakan tersebut memiliki dua basis penerapan yakni Berbasis Pajak dan Berbasis Pembangunan," kata Menteri Airlangga dalam acara peluncuran, Rabu.

BACA JUGA: Menko Airlangga: Orkestrasi Pemangku Kepentingan Penting untuk Wujudkan Target Inklusi

Skema HPT pertama kali dicanangkan oleh Australia pada 2014 dan telah berhasil diimplementasikan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney.

Selain itu, untuk skema P3NK juga sebelumnya telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong, dan Jepang.

BACA JUGA: Menko Airlangga: Perubahan Iklim Menuntut Tindakan Cepat Semua Negara

Oleh karena itu, inovasi dalam skema pembiayaan menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional.

Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta yang diperlukan.

Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur.

Selain itu, diharapkan bisa mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mendorong investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang ramah lingkungan dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Susiwijono Moegiarso mengatakan dua Perpres ini masih dibutuhkan beberapa aturan turunan, sehingga nanti di dalam pelaksananya bisa betul-betul sesuai dengan apa yang kita rencanakan dan harapkan bersama.

"Kemudian kita nanti juga akan melakukan berbagai diskusi dan pembahasan, khususnya mengenai hal-hal teknis implementasinya supaya kedua skema pembiayaan ini baik yang melalui HPT, P3NK betul-betul bisa kita dorong pelaksanaannya,” kata Susiwijono.

Memasuki paruh ketiga 2024, perekonomian nasional secara konsisten masih menunjukkan resiliensi dan kinerja yang solid.

Pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tepat sasaran turut menjadi salah satu aspek penopang capaian tersebut.

Sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo, peran APBN perlu difokuskan untuk mendorong Indonesia keluar dari middle-income trap, yakni dengan mengoptimalisasi bonus demografi, melanjutkan transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk dapat mencapai sejumlah target tersebut yakni melalui peningkatan pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan RAPBN Tahun 2025, pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Anggaran yang telah dicanangkan tersebut tentu didorong untuk mendukung Visi Indonesia Maju 2045 dalam mencapai rasio infrastructure stock sebesar 49% dari PDB pada tahun 2024. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Airlangga Hadiri Tradisi Penyebaran Apem Yaa Qawiyyu di Klaten, Simak Pesannya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler