Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis

Senin, 01 Juli 2024 – 22:45 WIB
Ilustrasi judi online. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mendukung langkah Kemenko Polhukam memberantas aktivitas judi online atau daring.

"Kami dukung sepenuhnya Kapolri dan Menko Polhukam untuk membuat langkah penting dan strategis secepatnya untuk menghentikan judi online," kata Fahrur di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: PBNU Minta Ada Tindakan Tegas terhadap Bandar Besar Judi Online

Menurut pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini, judi daring haruslah diberantas lantaran kerap menjadi masalah yang memicu meninggi-nya angka kemiskinan dan kriminal.

Dia pun menilai pemerintah merupakan pihak yang tepat untuk memberantas praktik judi daring lantaran memiliki perangkat yang lengkap.

BACA JUGA: Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online

Perangkat yang lengkap itu di antaranya seperti instrumen teknologi yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menutup semua situs judi daring.

Selain itu, pemerintah juga dilengkapi dengan perangkat hukum berupa undang-undang yang memungkinkan para penegak hukum mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA: HMI Desak Polri Periksa Artis yang Pernah Promosikan Judi Online

Walaupun pemerintah memiliki perangkat lengkap dalam memberantas judi daring, dia menilai masyarakat juga harus dilibatkan dalam membantu pemerintah mensosialisasikan bahaya judi daring.

"Pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat. Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah," tegas Fahrur.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PBNU   Judi daring   judi online   judi  

Terpopuler