jpnn.com, BOGOR - Penyidik Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram berinisial LA (19) dan R (23) yang mempromosikan judi online atau daring di wilayah itu pada akhir Juni 2024.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyebut LA dan R ditangkap di waktu yang berbeda.
BACA JUGA: Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Namun, kedua selebgram itu ditangkap dari hasil patroli siber Tim Khusus Pemberantas Judi Online Polresta Bogor Kota.
"Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang via Instagram,” kata Lutfi di Bogor, Senin (1/7).
BACA JUGA: Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
Dari hasil mengunggah situs judi daring, LA memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp 10 juta selama dua bulan.
LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran. “Di sisi lain, yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual via VCS,” ungkapnya.
BACA JUGA: HMI Desak Polri Periksa Artis yang Pernah Promosikan Judi Online
Akibat perbuatannya, LA dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi, dengan denda Rp 10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
LA juga dijerat terkait dengan mengunggah video-video asusila menggunakan Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman pidana 10 tahun.
Lutfi mengatakan pelaku berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024 di Jalan Pajajaran berdasarkan hasil patroli siber.
Tersangka R telah mempromosikan situs judi daring sejak 2023, dengan keuntungan Rp 2,5 juta per bulan.
Dari Pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh pihak situs judi online via Instagram bernama @Indonesiaviral.
"Saat ini akun Instagram tersebut juga sedang kami dalami untuk cek keberadaan adminnya untuk kami lakukan upaya penangkapan,” ujarnya.
Tersangka R yang juga bekerja di sebuah restoran mempromosikan situs judi daring karena motif ekonomi. Antara lain untuk membayar uang sewa indekos bulanan.
“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam