Dukung Pencegahan Korupsi, PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Manajemen Antipenyuapan

Minggu, 10 Maret 2024 – 16:52 WIB
Direktur Infrastruktur & Teknologi PGN Harry Budi Sidharta menerima Sertifikat Extend Scope SMAP ISO 37001 yang diserahkan President Director Lloyd Register Indonesia Firya Amalia Andriana di sela acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi, Rabu (6/3). Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan pelaku usaha antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.

BACA JUGA: Kerja Sama PGN dan MRT Dinilai Menguntungkan UMKM

KPK secara aktif melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi melalui bimbingan teknis kepada badan usaha, di antaranya PGN yang menjadi salah satu mitra untuk penyebaran komitmen antikorupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat termasuk seluruh pekerja PGN,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangan yang diterima, Minggu (10/3).

BACA JUGA: Begini Strategi PGN Hadapi Tantangan Optimasi Utilisasi Gas Bumi di Masa Transisi

Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN Amien Sunaryadi menyampaikan PGN juga terus memberikan pelatihan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dengan tujuan menumbuhkan serta meningkatkan awareness kepada seluruh pekerja mengenai perilaku antikorupsi.

Upaya ini selaras dengan program yang dilakukan KPK dalam melakukan pembinaan kepada pelaku dunia usaha, termasuk BUMN terkait pencegahan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: PGN Perkenalkan Gasku yang Ramah Lingkungan dan Harga Lebih Terjangkau di IIMS 2024

“Tidak hanya kepada pekerja PGN, kebijakan dan prosedur antikorupsi juga disosialisasikan kepada semua pemasok dan mitra bisni," kata Amien dalam acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi di Jakarta.

Dia menyampaikan kerja sama yang dilakukan dengan PGN harus dibarengi dengan pakta integritas oleh kedua belah pihak.

Upaya lainnya yang telah dilakukan PGN adalah menerapkan wajib lapor LHKPN kepada KPK sebagai bentuk pertanggung jawaban dan transparansi atas kepemilikan harta dengan persentase pelaporan sebesar 100 persen.

PGN juga melakukan digitalisasi berbagai aktivitas strategis perusahaan seperti pengadaan barang/jasa, pembayaran, dan informasi tagihan pelanggan untuk mengurangi risiko terjadinya penyuapan.

Sebagai langkah konkret dalam penerapan good corporate governance (GCG), PGN pun meraih skor sebesar 99,004 per tahun 2022.

PGN juga mengatur dan menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor P-004/A-11 sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi untuk mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja, pencegah benturan kepentingan serta pencegah kecurangan.

Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN.

“Fungsi Internal Audit juga memiliki Komite Etik yang bertugas melakukan pengelolaan Whistleblowing System (WBS), yakni sistem pelaporan dugaan penyimpangan pada perusahaan. Pelaporan WBS dapat disampaikan melalui website perusahaan, maupun email dan surat resmi yang ditujukan kepada Komite Etik,” tambah Amien.

Pada Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi ini, Harry Budi Sidharta selaku Direktur Infrastruktur & Teknologi menerima Sertifikat Extend Scope SMAP ISO 37001 yang diserahkan President Director Lloyd Register Indonesia Firya Amalia Andriana.

Penerapan dan sertifikasi SMAP ISO 37001 telah dilakukan PGN sejak tahun 2020 untuk ruang lingkup yang masih terbatas.

Pada tahun berikutnya mempertimbangkan manfaat SMAP ISO 37001 bagi Perusahaan, Manajemen PGN memberikan arahan untuk dikembangkan ruang lingkup (extend scope) sertifikasi kepada fungsi yang lebih luas sekaligus dilakukan integrasi dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem Manajemen K3 ISO 45001 dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 dalam rangka efisiensi waktu dan biaya.

Maka pada awal tahun ini atas arahan tersebut PGN berhasil melakukan Resertifikasi Integrasi Mutu HSSE dan Anti-Penyuapan sekaligus menambah ruang lingkup sertifikasi SMAP ISO 37001 dari 3 fungsi menjadi 6 fungsi, yang dianggap memiliki risiko penyuapan yang tinggi.

Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Beni Syarief Hidayat menambahkan selain didukung penerapan SMAP, standarisasi yang bersertifikat dan digitalisasi proses di dalam menanggulangi potensi korupsi di PGN.

"Kami juga menerapkan 4 NO dalam praktek kerja, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious. Budaya ini terus kami terapkan pada etika usaha dan bisnis dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari korporasi BUMN," tegas Beni.

Beni juga menegaskan bahwa PGN sebagai Subholding Gas Pertamina akan terus berkomitmen untuk mendukung KPK dalam melakukan internalisasi nilai integritas dan anti penyuapan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan dalam menjalankan bisnisnya Pertamina senantiasa mengedepankan asas kepatuhan dan transparansi berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Pertamina termasuk BUMN pionir dalam membangun sinergi dengan KPK dalam kerangka kerja sama pencegahan terhadap potensi tindak korupsi di lingkungan perusahaan. Ini merupakan komitmen Pertamina menjalankan bisnis bersih bebas korupsi,” ujar Fadjar.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler