Dukung Pernyataan Jokowi, Sultan: Sikap Parpol Terkesan Melampaui Konstitusi

Kamis, 27 Oktober 2022 – 23:25 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku sangat mendukung pernyataan presiden Joko Widodo yang meminta agar partai politik tidak sembrono dalam mengusulkan bakal calon presiden pada pemilu mendatang.

Menurut Sultan, sikap politik partai politik selama ini terkesan sudah melampaui konstitusi yang memberikan keistimewaan sistem presidensial.

BACA JUGA: Demokrat Sepakat dengan BEM UI: Presidensi Jokowi Memang Sia-Sia

“Kami mengusulkan keberadaan parpol perlu diatur secara mendasar melalui konstitusi UUD 1945,” kata Sultan dalam keterangan resminya pada Kamis (27/10).

Apabila kita cek pasal-pasal dalam konstitusi, menurut Sultan, UUD NRI Tahun 1945, partai politik tak dibahas khusus, melainkan dalam pasal-pasal terpencar.“Kata ‘partai politik’ hanya ada empat saja,” ungkap Senator muda asal Bengkulu itu.

BACA JUGA: Independensi Lembaga Survei Politik Diragukan, Sultan Minta BRIN Tampil Sebagai Referensi Politik Masyarakat

Sultan mengatakan hal ini menunjukkan konstitusi tak mengatur masalah-masalah penting partai, kecuali diatur secara leluasa para politikus yang notabene elite partai di parlemen dan pemerintahan sebagai pembuat perundang-undangan.

Menurut Sultan, dasar hukum partai politik memang lebih merujuk pada perundang-undangan.

BACA JUGA: Sultan Kritik Pemuka Agama yang Sibuk Pamer Heroisme, tetapi Lupa Menghormati

“Sebagai lembaga demokrasi, tidak seharusnya parpol hanya dikuasai oleh elit tertentu dengan manajemen layaknya korporasi yang tidak demokratis. Oleh karena itu, parpol harus didefinisikan secara tegas dan jelas oleh konstitusi sebagai instrumen politik milik publik,” ujar Sultan.

Lebih lanjut, mantan aktivis KNPI dan HIPMI ini meminta presiden Jokowi untuk bersedia melakukan pembaharuan sistem dan institusi politik di Indonesia sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden.

"Saya kira Presiden bersedia untuk mewariskan institusi politik yang sehat bagi sistem politik Indonesia sebagai legacy demokrasinya,” kata Sultan.

Menurut Sultan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab politik untuk mengevaluasi keberadaan lembaga parpol saat ini.

“Hal ini mengingat pentingnya keberadaan Parpol sebagai lembaga dan instrumen demokrasi yang menentukan calon pemimpin dan arah kebijakan perjalanan bangsa ini ke depan,” ujar Sultan.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler