jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat bersama TNI dan pemerintah kota akan membentuk satuan polisi di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pembentukan polisi di tingkat RT itu sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Adapun di Jakarta Pusat juga sebelumnya pernah ada pembentukan polisi di tingkat RW. Hal itu, kata Hengki, juga akan kembali dihidupkan.
"Jadi tim pengawas protokol kesehatan sampai dengan tingkat RT (berpatroli) setiap saat," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (12/2).
BACA JUGA: Wow! 1.100 Perusahaan Ditutup Sejak PPKM, Ini Sebabnya...
Pembentukan polisi di tingkat RT itu juga untuk memastikan bahwa 5M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) diterapkan oleh warga.
Konsep polisi tingkat RT, kata Hengki, akan mirip seperti polisi adat atau pecalang yang ada di Bali. Di mana, bertugas mengawasi aktivitas masyarakat khususnya soal protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA: PPKM Mikro jadi Upaya untuk Menekan Covid-19, Pelaku UMKM tak Perlu Khawatir
"Kami konsepnya hampir seperti itu (pecalang Bali). (Mengawasi) sampai akar rumput paling bawah," ujar Hengki.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19.
PPKM Mikro diterapkan mulai 9-22 Februari 2021 yang berlaku pada tujuh Provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar,” jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam Dialog Produktif bertema PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia yang diselenggarakan KPCPEN, Rabu (10/2). (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi