Wow! 1.100 Perusahaan Ditutup Sejak PPKM, Ini Sebabnya...

Kamis, 11 Februari 2021 – 15:19 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan surat teguran tertulis dan sanksi penutupan permanen kepada manajemen tempat pijat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang akibat melanggar protokol kesehatan dan adanya klaster penularan Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, sudah melakukan pengawasan terhadap 1.836 perusahaan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA: Pemerintah Tidak Konsisten, PPKM Mikro Cuma Bikin Rakyat Bingung

"Dari jumlah itu, yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan," katanya, di Jakarta, Kamis (11/2).

Andri merinci sebagian besar perusahaan yang ditutup karena sejumlah karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlahnya ada 1.088 perusahaan sedangkan sisanya melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA: PPKM Mikro jadi Upaya untuk Menekan Covid-19, Pelaku UMKM tak Perlu Khawatir

"Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya.

Selama PPKM berlaku, kata Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat-tempat usaha, di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.

BACA JUGA: Soal PPKM Jawa-Bali, Wagub Ariza Sebut Sudah Sesuai Harapan Pemprov DKI

Pada PPKM pertama, seharusnya hanya 25 persen dari kapasitas tampung tapi masih ada yang memperkerjakan karyawan di atas 25 persen. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya.

"Harusnya, ada rentang tiga jam dari keloter pertama dan kedua, tapi inj semuanya dilakukan pada jam bersamaan," katanya.

Andri menambahkan, saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional.

"Sekarang ada beberapa semacam kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25 persen yang boleh beroperasi, sekarang 50 persen. Semula tutup pukul 20.00 WIB sekarang untuk kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB," katanya.

Namun Andri mengingatkan agar seluruh pengelola usaha tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku. "Tapi protokol kesehatan tidak mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin," pungkasnya.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler