Dukung Prabowo, Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas PNS, Apa Sanksinya?

Sabtu, 13 April 2019 – 05:20 WIB
Ustaz Abdul Somad. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setidaknya sudah ada dua pejabat terkait yang menilai Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS, lantaran secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.

Yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang menyatakan tindakan UAS bertemu dan mendukung capres nomor urut 02 Prabowo itu dinilai sebagai bentuk politik praktis.

BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dukung Prabowo, Kepala BKN: Beliau Dosen PNS

“UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa," kata Bima kepada JPNN, Jumat (12/4).

Secara tegas, Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, aturan mainnya sudah jelas. Jangankan bertemu, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh.

BACA JUGA: Reaksi Kubu Jokowi atas Dukungan UAS ke Prabowo Subianto

BACA JUGA: KemenPAN-RB: Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS

BACA JUGA: Yakin Prabowo Menang setelah Ustaz Abdul Somad Beri Dukungan

Sementara, Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, menyatakan, apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS. Di samping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang masih berlaku.

Apa sanksi yang bisa dikenakan pada UAS yang saat ini masih berstatus dosen PNS?

Pada Jumat (12/4) kemarin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait masalah pelanggaran netralitas PNS dan sanksinya.

PNS yang memberikan dukungan kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.

Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dukung Prabowo, Kepala BKN: Beliau Dosen PNS

Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian. (esy/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB: Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS


Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler