Dukung RUU Minol, Sekjen MUI Jadikan Papua Contoh Kasus

Jumat, 13 November 2020 – 17:45 WIB
Sekjen MUI Anwar Abbas. Foto: ANTARA/Anom Prihantoro

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen MUI Anwar Abbas mendukung penuh RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan sejumlah anggota DPR RI.

Menurut dia, minol adalah barang yang berbahaya dan tidak bermanfaat, baik menurut ilmu agama maupun kesehatan.

BACA JUGA: Fahira Tantang Parpol dan Capres Untuk Selesaikan RUU Minol

"Maka pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya jatuh sakit serta melanggar ajaran agamanya, apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11).

Abbas kemudian memuji Gubernur Papua Lukas Enembe yang berupaya keras memerangi peredaran minol di Bumi Cenderawasih lewat Perda Nomor 15 Tahun 2013.

BACA JUGA: DPR: RUU Minol Tak Akan Menutup Pabrik Miras

Menurut dia, Lukas telah melihat langsung bagaimana minol merusak warganya dan menghambat kemajuan provinsi ujung timur Indonesia tersebut.

"Beliau melihat gara-gara minuman keras produktivitas rakyatnya menjadi bermasalah. Bahkan Gubernur Papua tersebut telah menuding para penjual miras turut berperan dalam membuat punahnya orang asli Papua karena kata beliau banyak putera Papua yang meninggal akibat miras," beber Abbas.

BACA JUGA: Waktu Pembahasan RUU Minol dan RUU Pertembakaun Diperpanjang

"Apalagi kalau kita lihat kaitannya dengan penyakit HIV/AIDS, di mana seperti kita ketahui, pintu masuknya adalah dari miras," tambah dia.

Sikap anti-minol Gubernur Papua itu, tambah Abbas, jelas tidak didasari ajaran agama Islam. Ini membuktikan bahwa minol bukanlah masalah muslim semata.

Karena itu, Abbas menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah dan DPR untuk menolak pengesahan RUU Larangan Minol menjadi undang-undang.

"Untuk itu kami benar-benar mengimbau Pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat yang terbaik bagi rakyat, bukan sebaliknya. Karena dikutak-kutik bagaimanapun, yang namanya miras itu mafsadatnya jauh lebih besar dari maslahatnya," pungkas dia. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler