jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung RUU Pesantren segera disahkan. Harapannya bisa memberikan pengakuan kesetaraan dan keadilan terhadap lembaga pendidikan pesantren sehingga menjadi satu kesatuan dari sebuah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, selama ini lembaga pendidikan pondok pesantren seakan menjadi bagian yang terpisah dari Sisdiknas sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari negara. Baik dari aspek pengembangan kurikulum, tenaga guru dan kependidikan, ijazah kelulusannya maupun aspek anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD.
BACA JUGA: Jokowi Ingin RUU Pondok Pesantren Segera Diselesaikan
Padahal pondok pesantren memiliki peran kesejarahan yang sangat besar dalam merebut dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Juga dalam mengawal, dan memertahankan NKRI. "Sehingga tidak pada tempatnya memperlakukan pesantren menjadi anak tiri di negerinya sendiri," kata Zainut dalam pesan elektroniknya, Sabtu (21/9).
Untuk hal tersebut perlakuan diskriminatif terhadap pesantren harus segera diakhiri dengan memberikan payung hukum dalam bentuk undang-undang agar kedudukan pondok pesantren lebih setara dan sederajat dengan lembaga pendidikan lainnya.
BACA JUGA: Terkait RUU Pesantren: Jumlah Kiai Masih Kurang
Jumlah Pondok Pesantren tersebar di seluruh wilayah di Indonesia sebanyak 28.984 Pondok Pesantren dan 4.290.626 santri. (Data EMIS 2015/2016). Hal tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan harus mendapat perhatian dan perlindungan serius dari pemerintah. Pondok pesantren tersebut hampir semuanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, baik Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Dewan Dakwah Islamiyah dan yang lainnya.
"Hadirnya UU tentang Pesantren harus memperkuat fungsi pesantren baik sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan ekonomi umat," tegasnya.
BACA JUGA: PKS Pengin Semua Kelompok Islam Diakomodasi RUU Pesantren
UU Pesantren juga harus tetap mempertahankan ciri khas pesantren dan kemandirian pesantren. Hal ini dimaksudkan untuk memertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan kebinekaan Indonesia. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad