Dukung Sertifikasi Halal di Omnibus Law, DPR Ingin Sistem Ringkas

Jumat, 21 Februari 2020 – 17:57 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR ke Provinsi Papua. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan isu sertifikasi halal dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap menjadi perhatian utama. Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa berkaca dari pengalaman dan masukan sejumlah elemen, banyak kendala dalam pengurusan sertifikat halal selama ini.

Karena itu, dia mengatakan DPR mendukung bila pemerintah berupaya memangkas proses nya. "Kami itu berkaca dari pengalaman dan masukan dari masyarakat, ormas, maupun dunia usaha. Mereka semua sampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal itu lama dan menguras energi maupun biaya. Pemerintah mau pangkas itu agar lebih mudah, secara prinsip DPR pasti mendukung" kata Diah, Kamis (20/2).

BACA JUGA: KLHK: RUU Omnibus Law untuk Kesejahteraan Rakyat

Diah Pitaloka juga menyebut masalah mendasar adalah peraturan yang tidak mempersulit ekonomi rakyat khususnya UMKM.

"Prinsipnya birokrasi jangan berbelit, ringkas, cepat, dan bisa diakses semua masyarakat yang membutuhkan. Jangan dimonopoli (proses sertifikasinya). Itulah kenapa kemarin kita buat UU Jaminan Produk Halal," ujarnya.

BACA JUGA: Bahas Omnibus Law, Ketua DPR Minta Masukan Ulama

Diah menyatakan membuka diri untuk semua pihak memberi masukan soal sertifikasi halal. "Ormas maupun para ahli saya sangat mengharap memberi saran. Kalau memang ada yang ribet dan perlu dipangkas, usulkan saja. Kita mau masyarakat urus sertifikasi halal itu senang karena jadi nilai tambah ekonomi, bukan takut karena beban biaya atau takut dengan aturan yang ribet," jelasnya. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Omnibus Law Sebaiknya Dibahas di Baleg DPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler