Omnibus Law Sebaiknya Dibahas di Baleg DPR

Kamis, 20 Februari 2020 – 21:57 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas melalui mekanisme Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan demikian, pembahasan RUU bisa terarah dan cepat selesai.

“Karena butuh kecepatan, maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi ketimbang Pansus,” kata anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

BACA JUGA: Bahas Omnibus Law, Ketua DPR Minta Masukan Ulama

Kendati demikan, Mukhtarudin meeminta agar pembahasannya mengikuti mekanisme dan substansi yang ada. “Undang-undang ini harus berkualitas, jangan sampai nanti diugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, Omnibus law merupakan kebutuhan bangsa sehingga seluruh pemangku kepentingan harus memiliki persepsi yang sama. Mengingat pemerintan sudah menyerahkan RUU Omnibus law ke DPR RI, maka DPR RI harus segera menindaklanjuti secara cepat agar tahapan-tahapan pembahasan segera dilakukan.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Mengancam

DPR, menurut dia, tentu akan membahas substansi dan materi RUU Omnibus Cipta Kerja ini dengan melibatkan semua pihak, baik buruh melalui serikat pekerja, dan pengusaha. “Jadi perdebatannya masuk dalam DPR, jangan berdebat di luar parlemen. Biarkan bola ini bergulir jangan ditolak dulu, kalau ada masukkan silahkan sebanyak-banyaknya,” ujar dia.

Oleh karena itu, kata Mukhtarudin, soal Omnibus Law ini, masyarakat dan semua  stakeholder harus punya persepsi yang sama akan pentingnya terobosan regulasi melalui Omnibus Law.

BACA JUGA: Mengapa Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law Cipta Kerja?

“Pentingnya soal penyederhanaan regulasi dalam rangka mempermudah investasi. Hal ini supaya kita bisa memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global,” pungkasnya.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler