Dukung UKM, Pemerintah Tunda Lelang Gula

Jumat, 23 Juni 2017 – 21:38 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan menunda lelang gula.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan, kebijakan tersebut dibuat untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

BACA JUGA: Kemendag Ingin Pengusaha Kecil Rasakan Manisnya Gula Rafinasi

Enggar menyatakan, kebanyakan pelaku UKM selama ini membeli gula dari rembesan atau di pasar yang selisih harganya jauh lebih tinggi.

Hal itu tentu menjadikan sebuah ironi jika pelaku UKM harus mengeluarkan biaya yang lebih mahal ketimbang harga dari industri dalam pembelian gula.

BACA JUGA: Google Bisnisku Bikin Omzet Pelaku UKM Melesat

Selain itu, pelaku UKM hanya bisa membeli lewat distributor yang harga jualnya lebih tinggi.

Mekanisme lelang gula, ucap Enggar, dilakukan dengan transparan karena diyakini mampu mencegah terjadinya rembesan.

BACA JUGA: Mandiri Dorong UKM Go Online

’’Mekanismenya kAMI lakukan transparan. Tidak ada pembebanan ke industri mamin (makanan dan minuman). Yang dibebankan hanya Rp 85 sampai Rp 100 kepada industri gula,’’ ujarnya, Kamis (22/6).

Meski demikian, dia memutuskan menunda proses lelang tersebut karena terjadi keributan di berbagai media terkait dengan wacana lelang gula itu.

Ke depan, pihaknya melakukan sosialisasi lebih jauh dan memaparkan kondisi di lapangan untuk mencari solusi yang lebih baik mengenai persoalan lelang gula tersebut.

’’Jangan sampai kemudian sekarang niat yang baik dilihat dari angle yang berbeda. Berikanlah kepada UKM itu fair access. Bagaimana UKM itu berkembang, mana kala sumber kepada bahan bakunya berbeda. Bagaimana dia bisa masuk di market yang sama, tapi level of playing field-nya, lapangannya, berbeda. Itu akan kita samakan,’’ katanya.

Namun, dia belum bisa memastikan sampai kapan penundaan tersebut dilakukan.

Enggar menjelaskan, meski sudah ada kesepakatan sebelumnya, untuk perjalanan ke depan, banyak persoalan yang terjadi.

Hal tersebut kemudian menjadi ganjalan dari proses lelang gula itu.

Sebelumnya, Kemendag telah membuka akses bagi pelaku UKM untuk mendapat gula rafinasi.

Itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas. (dee/c20/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GarudaFood Ikut Meriahkan Pasar Murah Kemendag


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler