Dukung UMKM Otomotif, SMI Luncurkan e-Commerce Tokosepedamotor

Rabu, 01 September 2021 – 22:45 WIB
PT SMI melakukan pres conference peluncuran e-commerce melalui video virtual, Rabu (1/9). Foto: dok SMI

jpnn.com, JAKARTA - PT Sepeda Motor Indonesia (SMI) resmi meluncurkan platform e-commerce yang diberi nama tokosepedamotor melalui video virtual, Rabu (1/9).

Kehadiran platform itu menjadi solusi untuk memudahkan para pencinta otomotif yang ingin membeli motor, spare part, dan aksesoris secara daring tanpa adanya kekhawatiran.

BACA JUGA: Kurir E-commerce Layangkan Daftar Tuntutan kepada Menaker Ida Fauziyah

General Manager PT Sepeda Motor Indonesia Andika Pratama mengatakan, platform ini merupakan sarana utama untuk menyelesaikan kebutuhan pengendara motor yang ingin mencari baik itu baju, suku cadang hingga sepeda motor.

Menurut dia, platform itu dihadirkan untuk mendukung para pelaku usaha mikro dan kelas menengah (UMKM), khususnya otomotif memasarkan produknya dengan kualitas terbaik.

BACA JUGA: SMI Commerce Targetkan Menjadi Kompetitif di Pasar E-commerce Enabler

"Misalnya seperti RSV Helmet, Skydenim, Caba Glove yang memproduksi perlengkapan sepeda motor. Seluruh produk itu merupakan hasil anak produksi Bandung, Jawa Barat," kata Andika saat jumpa pers melalui video virtual, Rabu (1/9).

Andika mengatakan,untuk saat ini platform itu hanya menjual motor dan aksesoris premium mulai dari Qooder, Royal Enfield, NIU, Royal Alloy, Deus Apparel, Prime Gears Premium Apparel, Gesit, dan Hunter Motorcycles.

BACA JUGA: Acronis Indonesia Menunjuk SMI Sebagai Distributor Baru di Indonesia

Dia menambahkan, pencinta motor bisa berbelanja kapan saja dan di mana saja. Selain itu, ecommerce itu menawarkan promo yang berlaku setiap hari.

Saat ini, kata dia menawarkan promo untuk beberapa produk dan diskon hingga 50%.

Untuk skema pembayaran, dia akan menghadirkan kemudahan bagi pelanggan lewat kerja sama strategis dengan perusahaan keuangan.

Nantinya, sistem pembayarannya bisa dilakukan melalui dompet digital, transfer bank, kartu kredit, dan kredit cicilan barang hingga lima tahun. (ddy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler