Kurir E-commerce Layangkan Daftar Tuntutan kepada Menaker Ida Fauziyah

Rabu, 25 Agustus 2021 – 21:51 WIB
Menaker Ida Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja 4.0 membuat petisi di situs Change.org untuk meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan perlindungan kepada para kurir e-commerce.

Margianta Surahman dari Emancipate Indonesia yang juga mewakili Serikat Pekerja 4.0 mengatakan petisi itu sudah mendapat respons dari Kemenaker.

BACA JUGA: Menteri Ida Fauziyah: Kurir E-commerce Harus Mendapat Perlindungan

Dia mengaku pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kemenaker untuk membicarakan kekosongan hukum terkait pola kemitraan antara kurir dengan perusahaan aplikator.

"Ternyata memang ada semacam kekosongan hukum. Belum jelas pola kemitraan ini ternyata enggak sesuai bahkan dengan kemitraan yang dibilang selama ini, yang katanya setara, enggak ada ideal-idealnya sama sekali gitu," kata Gian dalam diskusi daring di akun Instagram @Changeorg_id, Rabu (25/8).

BACA JUGA: Dari Nongkrong Bareng Berubah Menjadi Peristiwa Mengerikan

Pada kesempatan yang sama, Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa mengatakan belum ada payung hukum yang mengatur kemitraan sebagai hubungan kerja.

"Satu satunya payung hukum yang mengatur terkait hubungan kemitraan itu, kan, UU UMKM, hubungan kemitraan sama sekali tidak dikenal dalam konteks hukum ketenagakerjaan," papar Nabiyla.

BACA JUGA: Sejumlah Mahasiswa Dugem di Atas Ambulans, Polisi Bereaksi, Rasain!

Menurutnya, konsep mitra dalam UU UMKM tidak sesuai dengan hubungan kemitraan yang saat ini terjalin antara kurir dengan perusahaan aplikator.

"Kalau mau menggunakan payung hukum, UU UMKM pun enggak sesuai dengan kemitraan yang terjadi sekarang," tambahnya.

Kemudian, Perwakilan Driver Lalamove Ade Putra berharap Kemenaker bisa memberikan regulasi yang menjamin keselamatan kurir.

"Kalau untuk hubungan kemitraan, mungkin itu tugasnya pemerintah bagaimana caranya sekarang pekerjaan ini, kan, sudah menjadi perkembangan jaman. Jadi, mau enggak mau harus bikin regulasi yang mengatur tentang keselamatan driver atau kurir di lapangan," tutur Ade.

Petisi yang dibuat Serikat Pekerja 4.0 itu telah ditandatangani secara online oleh 8.290 orang.

Dilansir dari Change.org, tuntutan yang diharapkan Serikat Pekerja 4.0 kepada Kemenaker ialah adanya bantuan hukum, jaminan keselamatan kerja, dan skema pendapatan layak.

Selain itu, mereka juga meminta agar beban kerja kurir lebih ringan dan ada edukasi masal untuk pengguna jasa kurir yang melakukan pembelian secara cash on delivery (COD) di berbagai marketplace di Indonesia. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal dan Bertanggung Jawab


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler