jpnn.com - JPNN.com - Tim Hukum dan Advokasi paslon nomor urut tiga, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, menyambangi Kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung III, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (30/12) siang.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi menerangkan, kehadirannya bersama beberapa rekan-rekannya untuk memenuhi undangan Bawaslu.
BACA JUGA: Pengamat: Cuma di Jakarta Ada Petahana Kampanye Ditolak
"Memberikan klarifikasi adanya dugaan laporan dari Partai NasDem terkait acara deklarasi DPC NasDem se-Jaktim yang dihadiri Sandiaga Uno selaku cawagub," ujarnya disela pemeriksaan, di Gedung Bawaslu DKI, beberapa saat lalu.
Dalam memenuhi panggilan perdana tersebut, kata dia, pihaknya turut serta menghadirkan panitia acara yang diwakili Ikrar dan perwakilan DPC NasDem Jaktim yang mendukung Anies-Sandi, Saefudin.
BACA JUGA: Atasi Banjir di Ragunan, Ahok Bikin Saluran Baru
Yupen menerangkan, bahwa acara deklarasi dukungan NasDem se-Jaktim di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jl Panglima Polim, Jaksel, Selasa (27/12) lalu, merupakan inisiatif kader Surya Paloh sendiri.
"Mereka datang ke kita, sampaikan satu visi, dan ingin mendukung," jelasnya.
BACA JUGA: Ketua FPI Ini Langsung Terdiam Saat Ahok Bilang Begini
Sebelum acara deklarasi, lanjutnya, perwakilan NasDem Jaktim ingin salah satu paslon hadir. Karena dianggap serius, karenanya dari perwakilan menghadirkan Sandi.
"Pada acara tersebut, kita tidak memfasilitasi dalam bentuk apapun. Paslon nomor tiga juga tidak inisiatif. Kita hanya menerima," tegasnya.
Disisi lain, menurut Yupen, dukungan tersebut merupakan acara positif, karena bersifat aspiratif dan merupakan proses pendidikan politik yang baik.
"Karena (kader NasDem yang mendukung Anies-Sandi) tidak terpaku pada benderanya (fatsun partai yang mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, red). Tapi, sesuai haknya sendiri," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti menerangkan, pihaknya bersama anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana.
"Kalau hanya etika (politik) yang dilanggar, berarti ini tidak ada pelanggaran administrasi," jelasnya.
Bila hal itu yang terjadi, eks aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini pun menyarankan,
"Ke Mahkamah Partai saja." pungkasnya. (prs/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Berjanji Tak Akan Menggusur Lagi, Kecuali...
Redaktur & Reporter : Adil