Dukungan SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah Terus Mengalir

Minggu, 07 Februari 2021 – 23:38 WIB
Ilustrasi suasana pembelajaran di sebuah sekolah. Foto: dokumentasi KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Dukungan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam Sekolah Dasar (SD) dan menengah (SMP) sampai saat ini terus mengalir. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur secara terperinci mengenai aturan seragam bagi siswa muslimah.

BACA JUGA: Selain SKB 3 Menteri, Pemerintah Juga Mesti Mengevaluasi Kebijakan Ini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia.

Penerbitan SKB tersebut dinilai sudah tepat untuk menjaga keberagaman dan tidak perlu dibesar-besarkan.

BACA JUGA: Richard Lee Itu Dokter, Bukan Artis seperti Mbak Kartika Putri

Berbagai tokoh tersebut mengatakan SKB 3 menteri tidak memuat unsur pelarangan atau mewajibkan siswa untuk menggunakan identitas keagamaan tertentu.

Kehadiran SKB justru telah menempatkan sekolah publik di posisi yang tepat dan benar sesuai dengan hak dan kebutuhan publik yang beragam.

BACA JUGA: Menristek: Pasien Covid-19 yang Diterapi Stem Cell Terbukti Lebih Bertahan

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan KH. Hanief Saha Ghafur mengatakan sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran sehingga menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi.

"SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," ujar Hanief, Minggu (7/2).

Ketua Program Doktor Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia ini menegaskan sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam beridentitas tunggal berdasarkan agama tertentu.

Khusus bagi siswi muslimah, sekolah  juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penerbitan SKB ini diharapkan menjadi landasan bagi sekolah untuk tidak memaksakan penggunaan atribut keagamaan tertentu kepada murid dan guru di sekolah negeri.

Dukungan atas penerbitan SKB juga datang dari Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PBNU KH. Z Arifin Junaidi. 

Menurut dia, SKB tiga menteri memberikan jaminan kepada para siswa, guru, dan pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan, serta keagamaan dalam dunia pendidikan.

"SKB itu sudah menjamin keberagaman sekaligus keberagamaan. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam dengan identitas agama tertentu. Tidak boleh," ungkapnya.

Arifin menjelaskan, melalui SKB tersebut kasus pemaksaan siswa mengenakan atribut keagamaan tertentu semestinya tidak terulang.

"Saya malah berharap, SKB tiga menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta," harapnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler