jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, Ahmad Dhani harus bertanggung jawab dalam kasus kecelakaan lalulintas yang menjerat putranya yakni Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul (13).
"Dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak, 18 tahun ke bawah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi dalam kasus di atas yang harus dihukum adalah orangtuanya sesuai UU Perlindungan Anak," kata Eva saat dihubungi, Senin (9/9).
BACA JUGA: Ini Foto Dul Usai Menjalani Operasi
Selain itu, Eva mengatakan, ada informasi bahwa Dul diberikan mobil oleh Dhani. Padahal hal ini merupakan sesuatu yang membahayakan Dul.
"Jadi saya melihat Dul korban juga dari orangtua yang salah mendidik, serta lingkungan yang tidak normal sehingga mengganggu pertumbuhan dirinya," katanya.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Temui Keluarga Korban
Meski begitu, Eva menjelaskan, tindakan Dul memang harus dipertanggungjawabkan secara hukum tapi tentu ada pertimbangan-pertimbangan khusus misalnya melalui diversi yang dipimpin oleh hakim.
"Tapi si Dul harus dibina khusus bersama orangtuanya untuk dipulihkan bersama," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
BACA JUGA: Hak Asuh Dul Bisa Beralih ke Maia
Seperti diketahui, Dul terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8 arah Cibubur pukul 01.45 WIB, Minggu (8/9) dinihari. Dalam peristiwa itu Dul mengendarai mobil Mitsubishi Lancer Evo B 80 SAL, bertabrakan dengan mobil Daihatsu Grand Max B 1349 TFN dan Avanza B1882 UZY yang datang dari arah berlawanan.
Kasus itu menyebabkan enam orang meninggal, di antaranya Agus Kumara, Agus Wahyudi, Riki Aditia Santoso, Agus Surahman, Qomar, dan Nurmansyah. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayu Dewi Nilai Zaskia Hebat
Redaktur : Tim Redaksi