Dulu Dipecat Jokowi, Kini Evi Kembali Berkantor di KPU

Jumat, 28 Agustus 2020 – 06:34 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Evi Novida Ginting Manik sudah siap bertugas kembali menjadi komisioner KPU RI dan menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Evi terhitung sejak Senin 24 Agustus 2020 resmi kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

BACA JUGA: Reaksi Istana Setelah Evi Novida Ginting Menang Gugat Keppres Jokowi

Sebelumnya, Evi sempat diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 lalu.

Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bu Mega Sentil KAMI, TNI Pulang Harus Bawa Kebanggaan, Pesan Penting untuk PNS dan PPPK

"Tentu saja saya sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugas," kata Evi Novida pada hari pertamanya bertugas kembali di KPU RI, di Jakarta baru-baru ini.

Evi mengatakan memang ada sejumlah penyesuaian kerjanya oleh karena dia sempat tidak bertugas beberapa bulan di KPU RI akibat dari Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan dirinya dari jabatan Komisioner KPU RI.

BACA JUGA: Evi Novida Ginting Dipecat Presiden secara Tidak Hormat, Pengganti Bernama Yessy

"Karena saya sudah beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali. Alhamdulillah mudah-mudahan semua yang akan kita hadapi, kita hadapi bersama sebagaimana tugas-tugas yang juga sudah kita lakukan, dan ini kemudian bisa melanjutkan apa yang tahapan yang sudah berjalan saat ini," ujarnya.

Evi mengatakan dia bertanggung jawab menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesional bersama dengan para komisioner lainnya di KPU.

Sebelumnya diberitakan, Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkan nya, Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding terhadap putusan PTUN dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi. (ant/asm/ngopibareng/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler