Dulu Ditarget Honorer K2 Selesai 2015, Sekarang Sudah 2018

Rabu, 11 Juli 2018 – 00:50 WIB
Seorang honorer K2 menangis saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendesak pemerintah memprioritaskan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar masalah honorer K2 segera tuntas. Mengingat pembahasannya sudah melewati batas tiga kali masa sidang.

"Revisi terbatas UU ASN harus jadi prioritas tahun ini. Harusnya sesuai aturan undang-undang, maksimal tiga kali sidang pembahasan. Nah ini sudah lewati batas," ujar Pimpinan Baleg DPR RI Arif Wibowo dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Selasa (10/7).

BACA JUGA: Menteri Asman: Hanya 60 Ribu Guru Honorer K2 Layak jadi CPNS

Dalam raker tersebut, anggota Baleg menyoroti kinerja pemerintah yang dinilai lamban menyelesaikan masalah K2. Empat tahun selama masa kepemimpinan Presiden Jokowi, masalah K2 tidak tuntas juga.

"2014 ada kesepakatan bersama Komisi II dengan MenPAN-RB bahwa penyelesaian K2 dideadline 2015. Sekarang sudah 2018 tidak selesai juga. Di mana sih hati nurani pemerintah," seru Bambang Riyanto, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Asman soal Honorer K2, Penting!

Dia berpendapat, masalah K2 akan selesai bila pemerintah ada niat dan punya komitmen. Sebab revisi bisa selesai bila pemerintah dan DPR punya visi yang sama.

Selama ini DPR sudah mendesak pemerintah. Namun, pemerintah terus menunda hingga waktu menjadi molor.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Ngadat, Masalah Honorer K2 Sulit Tuntas 2018

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Asman soal Honorer K2, Penting!

BACA JUGA: Menteri Asman: Hanya 60 Ribu Guru Honorer K2 Layak jadi CPNS

"Ini saja butuh enam bulan bisa bertemu MenPAN-RB lagi. Itu pun belum ada DIM-nya. Jadi bisa dilihat siapa yang serius dan siapa yang enggak," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Nasib, Honorer K2 Rela Menunggu Berjam-jam


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler