Dulu TKW, Sekarang jadi Muncikari untuk Kawin Kontrak

Selasa, 24 Desember 2019 – 06:06 WIB
Ilustrasi kawin kontrak. Foto: Kabarcianjur

jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR.

BACA JUGA: Janda Kaya Terbuai Mulut Manis Oknum Polisi, Rela Jual Perhiasan

"Polres Bogor mulai melakukan penyelidikan terkait fenomena kawin kontrak mulai Kamis (19/12) di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat ekspose bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin malam.

Kemudian, berdasarkan informasi dari warga sekitar, pada Jumat (20/12), Polres Bogor menangkap para pelaku di sebuah vila yang berlokasi di Desa Cibeureum, saat melakukan proses ijab kabul dalam rangka kawin kontrak.

BACA JUGA: PSK dan Remaja Telanjur Mabuk Berat, Pasrah deh Diamankan Satpol PP

Joni mengatakan, para pelaku menguasai bahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah, sehingga bisa berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan wanita asal Indonesia.

"Para pelaku ON, Mami E, dan R merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan puncak. Menawarkan beberapa wanita melalui WhatsApp," kata Joni.

Pada keesokan harinya, para wanita rekrutan dan tamu dari Timur Tengah dipertemukan di dalam sebuah vila di Desa Cibeureum tersebut.

Pelaku K berperan sebagai sopir, sedangkan BS berperan sebagai penghulu palsu untuk melangsungkan kawin kontrak dengan mahar senilai Rp7 juta. Sedangkan waktu kontrak yang disepakati selama lima hari.

Polres Bogor dari para pelaku, menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio, 12 ponsel, serta uang tunai senilai Rp7 juta.

"Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya pula.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor terhadap apa yang tengah diresahkan oleh masyarakat maupun Pemkab Bogor. Pasalnya, dia khawatir fenomena kawin kontrak mencoreng pariwisata Kabupaten Bogor.

Pada masa jabatan pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan, Kabupaten Bogor menjadi The City of Sport and Tourism, yaitu berupaya meningkatkan angka kunjungan pariwisata dengan target 10 juta wisatawan per tahun.

"Kami apresiasi langkah cepat Polres Bogor. Program Nobat (Nongol Babat) kita akan terus jalankan," kata Ade Yasin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler