Dunia Internasional Hanya Atur Dua Bentuk Ormas

Rabu, 17 Oktober 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Ternyata hanya dua bentuk organisasi masyarakat yang dikenal luas dunia internasional, yaitu yayasan dan perkumpulan. Sementara model maupun konsep menyerupai organisasi kemasyarakatan (Ormas) sama sekali tidak ditemukan.

Ini merupakan temuan Human Rights Working Group (HRGW), yang dikutip peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, guna mengkritisi RUU Ormas yang kini tengah dimatangkan pemerintah. Ronald mencontohkan Honduras, sebuah negeri di Amerika Latin yang mengatur agar organisasi yang ada mendaftarkan diri melalui Kementerian Dalam Negeri dan Keadilan, serta Sekretariat Negara. "Namun, pemerintah bisa saja menolak untuk meregistrasi jika dianggap tidak sesuai dengan pertimbangan Pemerintah," ujar Ronald, Rabu (17/10).

Sementara di Hungaria, pendaftaran organisasi masyarakat dilakukan  melalui pengadilan dengan mengajukan dokumen-dokumen persyaratan. "Jika permohonan ditolak, maka dapat ditempuh langkah pengadilan banding tingkat lanjut," katanya.

Fakta-fakta ini, menurut Ronald, mungkin dapat menjadi masukan bagi pemerintah maupun Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ormas. Sebab banyak hal tentang undang-undnag tentang organisasi di negara lain yang bisa diambil manfaatnya.

Meski demikian Ronald tetap memuji sikap Pansus RUU Ormas. “Karena tidak seperti penyiapan ataupun pembahasan RUU oleh alat kelengkapan DPR lain, Pansus RUU Ormas memilih untuk tidak melakukan kegiatan studi banding ke luar negeri. Jadi ini baik sekali dan patut di contoh, karena tidak semua RUU harus memprogramkan studi banding, apalagi dengan cara bepergian mengunjungi sejumlah negara,”katanya.

Apalagi dalam website 'The International Center for Not-for-Profit Law' mendokumentasikan berbagai informasi, legal issues, hingga regulasi lebih dari 40 negara yangterkait “NGO Law”. “Itu bisa dilihat dalam www.icnl.org/research/monitor/index.html,” pungkasnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manajer Proyek Hambalang Serahkan Dokumen ke KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler