"Saya serahkan beberapa dokumen," ujar Purwadi, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Namun, ia tak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang dibawanya terkait kasus itu. Dalam pemeriksaan, ia mengaku tak ditanya soal mekanisme tender proyek Hambalang. "Saya hanya ditanyakan dokumen-dokumen yang saya bawa," ujarnya.
Seperti yang diketahui, sejak penyidikan kasus Hambalang, KPK telah memeriksa puluhan saksi-saksi dari pihak swasta maupun dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dari pihak swasta yang diperiksa selain Purwadi di antaranya Manajer Konstruksi PT Ciriajasa Cipta Mandiri Malemteta Ginting dan Arsitek PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aditya Gautama. Selain itu juga Tenaga Ahli PT Yodya Karya Husni Al Huda, Konsultan PT Yodya Karya Irdham Alamsyah, karyawan PT Adhi Karya Kushadi, dan Direktur Utama PT Yodya Karya M Basir.
Sementara dari Kemenpora yang telah diperiksa di antaranya Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Adhi Purnomo, Kepala Bidang Perlengkapan di Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemepora Bastaman Harahap, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Olahraga Pendidikan Iyan Sudiyana, Kepala Bagian Hukum Sanusi, Kabid Manajemen Industri Olahraga Dedi Rosadi, dan Kepala Bidang (Kabid) Evaluasi dan Diseminasi di Kemenpora Wisler Manalu.
Pemeriksaan pada orang-orang tersebut dilakukan karena KPK menduga adanya penggelembungan dana dalam pengadaan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang. Pengadaan tersebut dibiayai dalam bentuk tahun jamak atau multiyears dengan total nilai proyek Rp 2,5 triliun.
Meski telah memeriksa banyak saksi, KPK baru menetapkan satu orang tersangkanya yakni Dedi Kusdinar (DK). Ia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu.
Dalam kasus ini, Dedi mengklaim dirinya tak melakukan korupsi. Ia mengaku hanya pegawai eselon dua tidak bisa serta merta membuat keputusan strategis. Menurutnya, keputusan-keputusan strategis dalam proyek Hambalang ditentukan oleh Pengguna Anggaran, Menpora Andi Mallarangeng dan Kuasa Pengguna Anggaran, Wafid Muharam. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Surut Bongkar Kasus Centruy, Misbakhun Dipuji
Redaktur : Tim Redaksi