jpnn.com - JAKARTA - Duo terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan belum putus asa menggunakan segala cara demi membatalkan eksekusi yang akan mereka hadapi.
Kini dua warga Australia tersebut menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan uji materi Pasal 51 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Ohhh.. Jadi Ini yang Bikin Mustofa Pukul Muka Wakil Ketua Komisi VII DPR
"Yang akan kami ajukan ada dua pasal itu untuk judicial review. Yakni Pasal 51 ayat 1 huruf a UU MK dan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi," kata perwakilan kuasa hukum Myuran dan Andrew, Inneke Kusuma di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/4).
Uji materi ini dilakukan setelah upaya hukum yang dilakukan keduanya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gagal. Salah satu pasal yang diujikan adalah tentang MK. Menurut Inneke, di pasal itu, warga negara asing tidak memiliki hak untuk melakukan uji materi di MK.
BACA JUGA: Buk.. Buk.. Buk.. Tiga Pukulan Mendarat Telak di Muka Wakil Ketua Komisi III
Oleh karena itu, sambungnya, lewat uji materi pihaknya ingin memperjuangkan hak warga negara asing. Terlebih untuk Andrew dan Syuran.
"Di sini kami ingin mengubah aturan itu," imbuhnya.
BACA JUGA: Elite KMP Masuk Kabinet Kerja? Surya Paloh: Nggak Ada Masalah...
Sementara itu, terkait pasal yang mengatur grasi, menurut Inneke perlu diuji di MK karena penolakan grasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo melanggar UUD 1945.
Pihak duo Bali Nine itu menilai, pengambilan keputusan terhadap permohonan grasi Myuran dan Andrew tidak melalui kajian secara seksama oleh Presiden Jokowi.
"Kalau yang di UU Grasi itu kewajiban presiden untuk mengajukan kajian secara seksama dalam melakukan keputusan mengenai grasi itu. Ada mekanisme yang jelas, kenapa grasi itu ditolak atau dikabulkan. Kalau ini, tidak ada kajian dulu dan bertentangan dengan UU 1945," tandas Inneke. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Bareskrim, Agus Gumiwang Irit Bicara
Redaktur : Tim Redaksi