jpnn.com - JAKARTA -- Dua tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Pers, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyosa, masih ogah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (7/9).
Seharusnya, Setyardi dan Darmawan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, keduanya memilih menjalankan rutinitas kesibukan lain, ketimbang memenuhi panggilan anak buah Kapolri Jenderal Sutarman.
BACA JUGA: Saksi Sebut Cek Rp 520 Juta untuk Pembelian Harrier Anas
Hinca Panjaitan selaku kuasa hukum tersangka Setyardi dan Darmawan, mengatakan, keduanya tidak hadir, karena sibuk menjalani rutinitas harian saja.
"Hari ini beliau enggak bisa hadir. Darmawan juga. Alasannya kesibukan," kata Hinca Panjaitan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/7).
BACA JUGA: Ketua Timses Jokowi-JK Ajak Masyarakat Awasi TPS
Hinca datang ke Bareskrim Polri untuk memberitahukan ketidakhadiran kliennya tersebut. Selain itu, ia mengaku akan menemui penyidik Bareskrim Polri untuk mempertanyakan alasan kliennya dijerat pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2) UU Pers.
"Semua orang tau kalau yang digunakan UU pers artinya konflik itu berkenaan dengan pers," paparnya.
BACA JUGA: Partisipasi WNI di Singapura Meningkat 70 Persen
Kendati demikian, dia mengaku belum tahu apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Sebab, ia beralasan penetapan kliennya sebagai tersangka juga baru dilakukan Mabes Polri pada akhir pekan silam.
"Kita lihat lagi perkembangannya karena dia baru jadi tersangka dalam konteks UU Pers," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kisruh Pilpres di Hongkong, Ketua MPR Minta DPR Panggil Menlu
Redaktur : Tim Redaksi