jpnn.com, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono bakal mengajukan pleidoi terkait tuntutan yang diterima dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
BACA JUGA: Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
"Hasil asesmennya itu menyatakan 3 sampai 6 bulan, bukan 9 bulan loh. Kami sebenarnya sepakat pasal 127 yang dikenakan, tetapi kadar hukumannya yang kami kurang sepakat," kata Aris Marasabessy.
Dwi Sasono dituntut sembilan bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Air Force Two Terpaksa Mendarat Darurat, Bagaimana Kondisi Wapres?
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9) siang.
"Sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Donny M Sani.
BACA JUGA: Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal Alternatif Terkait Narkoba
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Dwi Sasono selanjutnya bakal digelar 30 September 2020 mendatang.
Pihak suami Widi Mulia itu bakal membacakan pledoi yang ingin disampaikan.
Dwi Sasono ditangkap kepolisian Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu di rumahnya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Pada penangkapan, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar 16 gram.
Saat ini Dwi Sasono tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (ded/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra