jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir dan harus repot mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), kalau fisik e-KTP yang dimiliki rusak maupun hilang. Cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat, maka fisik e-KTP yang baru dapat langsung dicetak.
"Kalau hilang, tinggal cetak lagi. Enggak perlu syarat apapun. Cetak juga bisa dimanapun KTP itu hilang. Misalnya saat ini berada di DKI Jakarta, tapi bukan penduduk DKI, tetap bisa dicetak. Datang saja ke dinas Dukcapil setempat," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (24/11).
BACA JUGA: MKD Sepakat Melanjutkan Perkara Ketua DPR
Menurut Zudan, langkah tersebut dimungkinkan karena data kependudukan untuk pembuatan e-KTP telah berbasis nasional. Karena itu bagi siapapun yang sudah merekamkan data diri, sudah pasti tercatat. Meski demikian untuk mengganti e-KTP lama yang hilang, tetap dibutuhkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Saat ditanya bagaimana kalau data diri yang tertera di e-KTP salah dan si pemegang ingin mengubahnya, Zudan mengaku sedikit akan lebih sulit. Pasalnya, perekaman dilakukan sekali seumur hidup. Karena itu harus benar-benar diperhatikan setiap data yang ada secara seksama, sehingga tidak terjadi kesalahan.
BACA JUGA: Maruarar Sirait Gagas Galang Dana Beli Saham Freeport
"Kalau NIK (nomor induk kependudukan) itu kan tunggal dan seumur hidup. Jadi tidak mengganti tanggal lahir atau data lain yang sudah tercatat," kata Zudan. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Sudirman: Saya Nggak Mau Komentar Soal MKD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II DPR Janji Perjuangkan Honorer K2, kok Sekarang Cuci Tangan?
Redaktur : Tim Redaksi