e-KTP Berlaku, KTP Lama Jangan Dimusnahkan

Jumat, 15 Maret 2013 – 14:18 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan e-KTP, tidak semerta-merta harus disertai dengan pemusnahan KTP lama. Hal ini menurut Edmond Makarim, pakar hukum komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) untuk melindungi masyarakat ketika akan melakukan transaksi atau kegiatan lainnya.

"Kenapa KTP lama jangan dihapuskan, karena data itu sudah lebih dulu masuk ke instansi atau perbankan di mana masyarakat melakukan aktvitasnya," kata Edmond dalam diskusi tentang RUU Data Pribadi di Media Center Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jumat (15/3).

Dia mencontohkan, seorang nasabah ketika membuka rekening baru pasti menggunakan KTP lama. Bila nantinya KTP lama dimusnahkan pemerintah, belum tentu data yang di e-KTP cocok dengan sebelumnya. Apalagi data sensitif di KTP dan e-KTP berbeda itemnya. Contohnya, di KTP lama ada penyebutan golongan darah, di e-KTP malah tidak dicantumkan.

"Kasihan kan nasabahnya, bila akan melakukan transaksi harus terhambat karena masalah e-KTP," ujarnya. Dia menambahkan, bila nanti ada UU tentang Data Pribadi, semua data otentik seperti e-KTP harus disimpan oleh Kementerian Dalam Negeri. Demikian juga data-data penting lain yang dimiliki setiap instansi harus disimpan oleh masing-masing instansi.

"Jadi nantinya hanya ada data agregat. Masing-masing instansi yang punya data original/otentik itu harus disimpan dan tidak boleh dihilangkan," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamsil Linrung Akui Pernah Bertemu Haris

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler