“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Yaitu mengubah masa berlaku KTP dari yang sebelumnya lima tahun, dengan e-KTP nantinya akan berlaku seumur hidup,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam Rapat Kerja Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyerahan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk Pemilu tahun 2014 dan Sosialisasi Perpres 67/2011 tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional di Jakarta, Kamis (29/11).
Menurut Gamawan, perubahan akan dilakukan setelah pemerintah melihat besarnya manfaat dari penerapan e-KTP secara nasional. Apalagi dengan pemberlakuan seumur hidup, dipastikan akan jauh lebih menghemat anggaran negara.
“Untuk perubahan undang-undang ini, Presiden juga sudah menyatakan setuju. Selain itu rencana ini juga didukung penuh oleh DPR. Saat ini proses pembulatan, konsepsi dan harmonisasinya sudah di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Mudah-mudahan bisa segera masuk Program Legislasi Nasional,” katanya.
Mengingat pentingnya penerapan e-KTP dilakukan dengan baik, pemerintah menurut Gamawan juga memersiapkan rencana pengunduran pemberlakuan wajib e-KTP yang semula dijadwalkan serentak dilaksanakan awal Januari 2013 mendatang, akhirnya menjadi awal Januari 2014.
“Jadi meski daerah-daerah telah melampaui target perekaman e-KTP maupun bagi daerah yang belum, tetap harus melakukan perekaman. Sampai seluruh masyarakat wajib KTP di Indonesia nantinya terekam,” katanya.
Untuk itu dalam proses selanjutnya, pelayanan e-KTP sejak 1 Januari 2013 akan dilakukan secara reguler. “Jadi (alat) akan kami hibahkan kepada semua kabupaten/kota. Proses administrasinya sedang berjalan. Dalam perubahan Peraturan Pemerintah nantinya perubahan anggaran. Dimana dialihkan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi mulai 2013 itu masuk anggaran APBN,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin dan Neneng Santap Siang Bersama di Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi