JAKARTA - Pihak Kemendagri membantah kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilarang di-fotocopy.
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, menegaskan, Surat Edaran Mendagri No 471.13/1826/SJ juga tidak melarang e-KTP difotocopy.
"Ini yang harus diluruskan. Saya melihat ada yang salah kaprah memaknai pelarangan fotokopi e-KTP itu," ujar Reydonnyzar kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/5).
Dijelaskan, semua pihak harus mencermati isi SE Mendagri dimaksud. Kata Donny-panggilan akrabnya- SE itu bukan ditujukan untuk masyarakat. "Tetapi buat para menteri, kapolri, gubernur BI, para gubernur, dan para bupati/wali kota di seluruh Indonesia," jelasnya.
SE Mendagri, lanjutnya, diterbitkan semata-mata untuk mengubah kebiasaan teknis pelayanan publik. "Dari yang selama ini mengandalkan fotokopi KTP dalam berbagai urusan administrasi, agar beralih pada pemanfaatan card reader," ujar Donny, yang hingga saat ini masih merangkap sebagai jubir kemendagri itu.
Dikatakan, kebiasaan memfotokopi kartu identitas itu pun sudah tidak praktis lagi. Karenanya, seperti dituangkan di di SE, setiap instansi yang disebutkan dalam edaran itu diwajibkan menyiapkan card reader.
"Jadi imbauan ini sebenarnya untuk mendorong perubahan pada perilaku pelayanan publik. Kita ingin lebih efisien. Ngapain juga e-KTP difotokopi, kalau ternyata ada cara yang lebih mudah? Jika masih mengandalkan fotokopi, berarti percuma saja namanya KTP elektronik," kata dia.
Ditegaskan berkali-kali, anggapan memfotocopi e-KTP akan merusak chip, jelas-jelas salah. "Komentar semacam itu jelas salah. Mereka yang membuat penilaian itu hanya membaca surat edaran dari mendagri sepotong-sepotong. Mau difotokopi berapa kali pun, e-KTP insya Allah tetap aman," pungkasnya. (sam/jpnn)
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, menegaskan, Surat Edaran Mendagri No 471.13/1826/SJ juga tidak melarang e-KTP difotocopy.
"Ini yang harus diluruskan. Saya melihat ada yang salah kaprah memaknai pelarangan fotokopi e-KTP itu," ujar Reydonnyzar kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/5).
Dijelaskan, semua pihak harus mencermati isi SE Mendagri dimaksud. Kata Donny-panggilan akrabnya- SE itu bukan ditujukan untuk masyarakat. "Tetapi buat para menteri, kapolri, gubernur BI, para gubernur, dan para bupati/wali kota di seluruh Indonesia," jelasnya.
SE Mendagri, lanjutnya, diterbitkan semata-mata untuk mengubah kebiasaan teknis pelayanan publik. "Dari yang selama ini mengandalkan fotokopi KTP dalam berbagai urusan administrasi, agar beralih pada pemanfaatan card reader," ujar Donny, yang hingga saat ini masih merangkap sebagai jubir kemendagri itu.
Dikatakan, kebiasaan memfotokopi kartu identitas itu pun sudah tidak praktis lagi. Karenanya, seperti dituangkan di di SE, setiap instansi yang disebutkan dalam edaran itu diwajibkan menyiapkan card reader.
"Jadi imbauan ini sebenarnya untuk mendorong perubahan pada perilaku pelayanan publik. Kita ingin lebih efisien. Ngapain juga e-KTP difotokopi, kalau ternyata ada cara yang lebih mudah? Jika masih mengandalkan fotokopi, berarti percuma saja namanya KTP elektronik," kata dia.
Ditegaskan berkali-kali, anggapan memfotocopi e-KTP akan merusak chip, jelas-jelas salah. "Komentar semacam itu jelas salah. Mereka yang membuat penilaian itu hanya membaca surat edaran dari mendagri sepotong-sepotong. Mau difotokopi berapa kali pun, e-KTP insya Allah tetap aman," pungkasnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Tak Kompak, Terdakwa Bioremediasi Diganjar 5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi