E-KTP Diserahkan Bertahap

Kamis, 14 Februari 2013 – 09:18 WIB
BANDUNG- Warga Kota Bandung mulai hari ini sudah akan memperoleh e-KTP meski demikian, e-KTP tersebut akan dibagikan secara bertahap sesuai dengan domisili kependudukan.

"Masyarakat sudah bisa menukarkan KTP lamanya, dengan e-KTP," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Meivy Adha Krisnan, saat launcing penyerarahan e-KTP, Rabu (13/2).

Kota Bandung sendiri mendapat peringkat ke empat se Indonesia, sebagai Kota yang paling cepat penyelesaian e-KTP nya. Dalam pelaksanaannya sendiri sebenarnya operator juga menemukan, beberapa kesulitan terutama pada perangka, yang jumlahnya kurang memadai.

“Meskipun terdapat berbagai kendala seperti terbatasnya alat perekaman e-KTP, kurangnya tenaga pendampingan teknis  di setiap kecamatan serta singkatnya waktu perekaman yang dimulai bulan April hingga Desember 2012. Namun, kita termasuk kota yang baik dalam proses pelaksanaannya, " papar Meivy.

Berdasarkan data Disdukcapil, Kota Bandung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jumlah penduduk Kota Bandung per 5 Februari 2012 tercatat 2.868.441 jiwa yang terdiri dari 856.957 kepala keluarga dan sebanyak 2.161.822 wajib memiliki KTP.

Menurut Meivy, sampai saat ini sudah 1.291.409 jiwa yang telah direkam KTP elektronik dan sisanya sebanyak 870.413 jiwa masih belum terekam, karena terkendala berbagai hal seperti bekerja beraktifitas di luar Kota Bandung, perpindahan penduduk tanpa melapor dan kematian yang tidak dilaporkan sehingga tidak tercatat.

"Sampai saat ini perekaman di 24 Kecamatan sudah melebihi 60 persen sisanya 6 kecamatan masih dibawah 60 persen," tambahnya.

E-KTP  merupakan identitas resmi penduduk yang merupakan bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah kesatuan republik indonesia, juga dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan dan pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
 
"Sehingga penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup, Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya," beber Meivy.

Ditemui di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Nu"man Abdul Hakim mengaku menyambut baik kerja keras Pemerintah Kota Bandung dalam perekaman e-KTP  sampai 1,2 juta jiwa sehingga Kota Bandung masuk empat besar kota/kabupaten se Indonesia dalam perekaman e-KTP.

Numan mengatakan, Komisi II DPR RI kini sedang merevisi undang-undang tentang e-KTP agar berlaku seumur hidup. "Saat ini e-KTP berlaku lima tahun tapi jika revisi UU Kependudukan sudah disyahkan maka e-KTP berlaku seumur hidup," Menurut Numan dengan e-KTP  data kependudukan tertib tak ada yang ganda dan dipalsukan.

Ini juga sebagai upaya menghindari sengketa saat Pilkada contohnya nyata Pilkada DKI Jakarta, jumlah pemilih 7 juta tapi saat perekaman KTP hanya 5 juta perbedaan ada 2 juta. "Data yang tidak beres dengan KTP ganda bisa dimanfaatkan teroris tapi dengan e-KTP tapi bisa lagi memalsukan identitas," tambah Numan.(mur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Valentine, Berbusana Ketat Dirazia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler