E-KTP Ditolak Bank

Senin, 28 Januari 2013 – 08:46 WIB
MATARAM-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) belum bisa digunakan secara bebas. Beberapa warga yang menggunakan e-KTP untuk urusan perbankan mengalami hambatan. e-KTP yang mereka ajukan ditolak oleh sistem Perbankan.
 
Masalah seperti itu terjadi hampir di semua kecamatan di Kota Mataram. Pihak bank kemudian meminta pemilik e-KTP menggunakan KTP lamanya. ‘’Makanya saya harus cari lagi KTP lama saya ke kantor camat,’’ ungkap warga yang namanya enggan dikorankan ini.

Dikatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional pada Pasal 10 B ayat 1 disebutkan, semua pihak diwajibkan menerima pelayan bagi masyarakat yang menggunakan e-KTP, termasuk perbankan.  ‘’Pada ayat 2 disebutkan juga, tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP,’’ sambung warga Kecamatan Mataram ini.

Salah seorang petugas e-KTP di Kecamatan Mataram Nilanisfullaili yang dikonfirmasi soal warga masalah tersebut menyebutkan, tertolaknya e-KTP oleh perbankan karena belum diaktifkan di kecamatan. ‘’Setelah diaktifkan, bisa kok dipakai lagi di perbankan,’’ katanya.

Diakuinya, ada belasan warga yang memang terganjal urusan perbankan karena e-KTP-nya belum diaktifkan. Menurutnya, pada pembagian e-KTP tahap kedua, pihak kecamatan sudah mengingatkan warga untuk segera mengaktifkan e-KTP-nya di kecamatan. ‘’Memang banyak yang belum aktif,’’ sambungnya.

Camat Selaparang M Saleh juga mengakui adanya warga yang tidak bisa menggunakan e-KTP untuk urusan perbankan. Ia menduga, persoalan yang terjadi, semata-mata karena e-KTP belum diaktifkan. ‘’Pembagian yang sekarang ini kan memang langsung ke kepala lingkungan (kaling). Kemungkinan belum aktif, makanya tidak bisa dipakai,’’ katanya.

Saleh menambahkan, sudah meminta semua warganya yang sudah mendapat e-KTP, segera datang ke kantor camat untuk mengaktifkannya. Sebelum diaktifkan, data dari pemilik e-KTP tidak bisa online. ‘’Kalau sudah aktif tidak akan jadi masalah kok,’’ lanjutnya.

Sedangkan Camat Cakranegara H Ahsanul Khalik mengatakan,  ada dua warganya  yang harus meminta KTP lama, karena e-KTP tidak bisa tersambung di perbankan. ‘’Bank meminta mereka mencari lagi KTP lamanya. Ya, kita dari kecamatan mencarikan KTP lama itu,’’ ucapnya.

Soal kemungkinan e-KTP terjadi karena belum diaktifkan, Khalik menyebutkan, justru kedua warga yang meminta KTP lama tersebut, sudah sejak lama mengaktifkan e-KTP-nya. ‘’Dari kecamatan tetap harus siap memberikan KTP lama,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) H Ibrahim menjelaskan, tidak boleh ada bank yang menolak penggunaan e-KTP. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan instruksi menyangkut e-KTP, setelah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ‘’Dalam edaran tersebut juga disebutkan untuk KTP lama sendiri, berlaku hingga Oktober 2013,’’ ujarnya.

Disdukcapil siap membantu ketika ada pemilik e-KTP yang tertolak perbankan. Sesuai instruksi BI, perbankan harus menerima. ‘’Berikan laporan ke kami, dan akan ditindaklanjuti,’’ tambahnya.(feb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oli dari Kapal Karam Cemari Perairan Batam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler