E-KTP Gagal, Camat Terancam Dicopot

Senin, 12 Maret 2012 – 14:36 WIB

PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT men-deadline seluruh camat menyelesaikan tugas perekaman elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) 15 Maret mendatang. Masih tersisa tiga hari untuk merampungkan tugas. Jika tak selesai, para camat di sanksi pencopotan jabatan.

Dari jumlah keseluruhan, saat ini baru tercapai 91 persen dari jumlah wajib e-KTP, 1.196.443 orang. Pendek kata, perekaman e-KTP tersebut tak akan mencapai 100 persen. “Nggak akan bisa tercapai 100 persen. Soalnya, ada warga yang meninggal, pindah rumah atau sebab lain. Intinya, orang sudah tak ada lagi. Pihak kecamatan juga jemput bola,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palembang, Abdullah S Farhan.

Tak tercapaianya target ini, juga memperhitungkan masyarakat yang berada di tahanan atau sedang masa hukuman. Apalagi, jumlahnya tidak sedikit. Perkiraan  mencapai ribuan dari empat lokasi, yakni Rutan Kelas 1A Palembang, Pakjo, LP (lembaga pemasyarakatan) Kelas 1A Palembang di Merah Mata, LP Kelas 2A Wanita Palembang di Jl Merdeka dan LP Kelas 2A Palembang di Pakjo untuk anak di bawah 19 tahun.

Rencananya, bagi mereka yang masih masa tahanan, menggunakan alat e-KTP offline. Hanya, ketika rapat di Jakarta beberapa waktu lalu, usulan penambahan e-KTP offline tak disetujui pusat. Apalagi, e-KTP offline, diberikan kepada daerah hanya 1 unit. “Tapi, tetap kita upayakan bisa terselesaikan.” 

Kabid Mutasi dan Pengendalian Penduduk Disdukcapil, Dovian Heydir menambahkan, pelaksanaan offline e-KTP kepada warga yang sakit dan usia tua sudah dilaksanakan di tiga kecamatan. “Di Bukit Kecil dan Alang-Alang Lebar sudah selesai, sekarang masih kita kejar di Kecamatan Kalidoni.”

Wakil Walikota Palembang, H Romi Herton mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan rumah tahanan (rutan) Pakjo untuk persiapan pelaksanaan e-KTP offline bagi narapidana. “Sudah ada kerja sama dengan pihak rutan Pakjo untuk persiapannya,” ujar Romi.

Diakui Romi, pihaknya segera menjadwalkan pelaksanaan tersebut sebelum ketentuan yang diminta Walikota melalui surat edaran per tanggal 15 Maret mendatang. Lebih cepat dari jadwal pemerintah pusat, deadline 30 April. “Segera, karena sudah masuk tahapan akhir pelaksanaan ini,” cetusnya.

Pemkot Palembang sendiri, tidak akan meminta penambahan waktu jika target tersebut belum tercapai. Menurut Romi, pihak kecamatan sudah bekerja dengan baik. Ditambah lagi, kesadaran masyarakat untuk program ini belum tercapai. “Kita pastikan selesai 15 Maret nanti program e-KTP gratis di Palembang,” tambahnya.

Kepala Rutan Pakjo Palembang Taufiqurahman mengatakan, belum ada petunjuk untuk pelaksanaan program e-KTP ini kepada warga di Rutan Pakjo. Baik itu dari pusat maupun pemerintah daerah. “Belum ada sama sekali, kita juga belum tahu apakah terlayani atau tidak,” ujar Taufiqurrahman.

Saat ini, jumlah wajib e-KTP di tempat tersebut mencapai 994 atau 993 orang. “Semuanya wajib e-KTP. Kita masih menunggu karena belum ada petunjuk dari Pemkot,” imbuhnya. (rei)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang UN, Sekolah Dilarang Pungli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler