E-voting Harus Jamin Kerahasiaan Pemilih

Kamis, 20 Mei 2010 – 23:10 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa banyak hal harus dipersiapkan terkait rencana penerapan sistem pemberian suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu ataupun PilkadaMenurut Gamawan, penerapan e-voting tetap harus menerapkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (jurdil).

“Jadi semuanya harus siap memakai dan menggunakan teknologi itu (e-voting)

BACA JUGA: Kata Pohan, Ada Yang Merusak Baliho AM

Kesiapan masyarakat penting, kesiapan parpol juga penting
Kesiapan penyelenggara itu juga sangat penting

BACA JUGA: Gelar Demo Penyelamatan Bencana

Semua pengelola harus memberikan jaminan bahwa mereka mampu menggunakan itu,” kata Gamawan kepada wartawan usai membuka seminar “Penerapan E-Voting dalam Pemilihan Kepala Daerah”, di Jakarta, Kamis (20/5).

Menurutnya, hal yang tidak kalah penting dalam penerapan e-voting adalah jaminan asas Luber dan Jurdil dalam Pemilu maupun Pilkada
"Karena tidak boleh seorang pemilih ditemani ke dalam bilik suara kalau tidak mengerti yang menyebabkan kerahasiaan akan terganggu," ulasnya.

Karenanya Gamawan memperkirakan penerapan e-voting masih memerlukan persiapan beberapa tahun lagi

BACA JUGA: Demi Harga Diri, Anggito Pilih Mundur

Selain itu, harus ada regulasi dalam bentuk UU termasuk dalam UU Pemilu yang memungkinkan penggunaan e-voting“Kita akan buka peluang itu (pengunaan e-voting)Nanti KPU atau masyarakat silakan memilih sistem manual atau e voting, karena yang menyatakan sistem itukan nanti KPU," ujar Gamawan seraya mencontohkan, negara majupun tidak semuanya menerapkan e-voting.

Selain itu, e-voting juga harus menjamin bahwa seseorang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS)Bahkan mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga menegaskan, petugas di TPS harus bersikap tegas jika menemui seseorang yang sudah memilih di suatu TPS namun hendak menggunakan hak pilih lagi di TPS lainnya.

Namun menurut Gamawan, salah satu antisipasi pencegahan penggunaan hak pilih ganda itu adalah penerapan e-KTP (KTP elektronik)“Nah itu (e-voting) basisnya harus e-KTPItu yang bisa menolak dan menjamin tidak ada hak pilih ganda,” tegas Gamawan.

Sementara pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk) Kemendagri, Irman, menjelaskan bahwa penerapan e-KTP akan dilakukan dalam dua tahap selama dua tahun mulai 2011Tahap pertama akan dilakukan pada 2011 mendatang, berupa pengadaan e-KTP untuk 197 kabupaten dan kotaSedangkan tahap keduanya akan dilakukan pada 2012 dengan menerapkan e-KTP di 300 kabupaten"E-KTP akan berlaku secara nasional," ujar Irman.

Ditambahkan pula, e-KTP juga merupakan program untuk mensukseskan Pemilu 2014Menurutnya, jika e-KTP sudah bisa diterapkan maka persoalan tentang Daftar Pemilih tetap (DPT) seperti pada Pemilu 2009 lalu tidak akan muncul lagi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus-Sri Mulyani Saling Puji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler