jpnn.com - JAMBI - Berahi yang sudah di ubun-ubun membuat OK (37) benar-benar kalap. Sampai-sampai OK menyasar nenek-nenek berninisial HY yang sudah berusia 67 tahun sebagai pemuas nafsunya.
OK yang menyandang status duda nekat memerkosa HY. Padahal, HY adalah besan orang tua OK.
BACA JUGA: Oh Diego Michiels...
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Heri Manurung mengatakan, pemerkosaan atas HY terjadi rumah pelaku yang berlokasi di wilayah Paal Merah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Peristiwanya bermula saat masa rumah kontrakan tempat tinggal korban sudah habis.
Korban tinggal di rumah kontrakan itu bersama anaknya. Lokasinya di Jambi Selatan.
BACA JUGA: BIADAB! Usai Cabuli Murid, Guru Matematika Beri Jajan Rp 2 Ribu
Sebelum mendapatkan kontrakan baru, sang anak menitipkan korban di rumah mertuanya di Paal Merah. Seminggu dititipkan di rumah itu, korban diperkosa oleh pelaku. Pemerkosaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Bahkan dilakukan tiga hari berturut-turut.
“Hari pertama, kedua dan ketiga. Pada hari keempat yang bersangkutan berteriak, jadi nggak sempat dilakukan itu (pemerkosaan, red),” kata Heri, Rabu (16/11).
BACA JUGA: Hmm..Nekat Banget Simpan Sabu-Sabu di Gagang Koper
Beberapa hari kemudian korban bertemu dengan anaknya. Saat itulah, HY bercerita kepada anaknya bahwa dirinya diperkosa OK.
Pada 12 November 2016, korban melapor ke Polda Jambi. Atas dasar laporan itu pula polisi melakukan penyelidikan.
Heri menambahkan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan saksi-saksi. Keterangan para saksi dikuatkan barang bukti berupa sobekan celana korban dan hasil visum rumah sakit yang menunjukkan adanya luka baru di bagian alat vital korban.
Pada 14 November, polisi langsung membekuk OK di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. “Begitu diperiksa, yang bersangkutan mengakui hal itu,” bebernya.
Ternyata, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu dilakukan di bawah pengaruh narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil urine tersangka yang positif menggunakan narkoba.
Tersangka sebelum memerkosa korbannya memang keluar rumah dulu untuk meminum tuak dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dia pulang ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat membuka pintu rumah, dia melihat korban tengah tertidur di ruangan tengah. Saat ini nafsu bejatnya muncul dan langsung membuka celana. “Pas lagi tidur itu saya buka kainnya,” ujar OK yang melakukan pemerkosaan setelah membekap mulut korban.
Kini K meringkuk di tahanan Polda Jambi, Dia dikenai Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(pds/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi