jpnn.com - JAKARTA – Aparat Polsek Jagakarsa akhirnya berhasil menangkap seorang muncikari berinisial, TS (50) di kediamannya di Jalan Tumbu IV, Kelurahan Cipedak, Jakagarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari mengatakan, muncikari ini menjadikan rumahnya yang sekaligus kedai kopi untuk menjajakan perempuan dibawah umur alias cabe-cabean.
BACA JUGA: Dikecam Karena Nyawer Biduan, Ini Tanggapan Ketua DPRD
“Kedai kopi hanya modus. Di dalam kedai kopi itu pelaku menyediakan kamar, alat kontrasepsi, dan perempuan di bawah umur itu," kata Sri di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Menurut Sri, pelaku memiliki 16 cabe-cabean untuk dijajakan oleh pria hidung belang. Rata-rata umur cabe-cabean tersebut, masih menginjak usia 15 tahun.
BACA JUGA: Lihat Nih! Ketua DPRD Depok Asik Nyawer Annisa Bahar
Sementara, untuk memasarkan anak ayamnya, pelaku hanya melakukan promosi dari mulut ke mulut. Ditambahkan Sri, pelaku merupakan pemain lama. "Pengakuan sudah dua tahun," jelas dia. Bahkan dalam sebulan, dari bisnis esek-esek ini sedikitnya pelaku memiliki omset hingga puluhan juta perbulan. Namun sayang, akhirnya TS harus mendekam di penjara. Dia diancam pidana sembilan tahun penjara.
“Pelaku akan kita terapkan Pasal 761 jo Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan denda maksimal Rp 200 juta dan pidana penjara sembilan tahun," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Gara-gara Pilgub PNS DKI Terancam Pecah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Posal Mutiara Jamin Keamanan Perairan Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi