jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polres Mesuji, Lampung, menangkap delapan tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu.
Para tersangka berinisial S (36) warga Mesuju, S (51) asal Tulang Bawang, S (57) tinggal di Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga Jawa Barat, THW (52), dan T (40) asal Jawa Tengah.
BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
"Ada tiga tersangka lagi yang jadi DPO dan masih dalam pengejaran. Mereka berinisial I, A, dan I," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Oktober 2022.
BACA JUGA: Bidan Tidur di Ruangan Puskesmas, Perawat Pria Masuk & Mencium Bagian Sensitif, Baju Terbuka
Saat itu, salah satu pelaku mendatangi ATM mini milik AN dan meminta mengirim uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku.
Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai.
BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo
Namun, saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (17/10) pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter dan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan tersangka S di Mesuji," kata dia.
Pandra mengungkapkan tersangka S mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S.
Dari pengembangan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S di Tulang Bawang.
Dia melanjutkan pada Rabu (18/10) anggota polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Di lokasi anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu," kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa 8.221 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 5.033 lembar pecahan R p50 ribu, satu ponsel, dua buku rekening, dua ATM, satu tas.
Kemudian, satu unit layar monitor, satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.
"Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Ini Pembunuh Berdarah Dingin
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti